BimaNews.id, KOTA
BIMA-Tiga orang warga yang diamankan pada patroli cipta kondisi saat bentrok
antar dua kelompok warga di Kelurahan Melayu ditetapkan tersangka. Mereka inisial
AR, 17 tahun, YJ, 17 tahun dan MF, 16 tahun, warga Kelurahan Melayu Kecamatan
Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres
Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP
menjelaskan, tiga orang berstatus pelajar itu diamankan pada 6 April lalu.
Mereka menguasai dan diduga menggunakan Sajam jenis Ketapel, busur dan panah,
saat cipta kondisi (Cipkon).
“Tiga orang
itu juga mulai ditahan sesuai surat
perintah penahanan masing-masing,’’ terang Rayendra.