Anggota BKPH Maria Donggo Masa saat menangkap seorang petani yang sedang membabat hutan lindung di wilayah Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. |
BimaNews.id, BIMA-Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa mengamankan satu orang warga Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima inisial TB pekan lalu.
Pria 40 tahun itu diamankan setelah kepergok anggota BKPH saat membabat hutan tutupan negara di wilayah setempat.
"Hanya
satu orang pelaku berhasil ditangkap. Beberapa pelaku lain berhasil kabur dari
pengejaran anggota," jelas Kepala BKPH Maria Donggo Masa, Ahyar HMA beberapa
hari lalu.
Dari
pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia merambah hutan untuk
persiapan lahan untuk ditanami jagung musim hujan mendatang.
"Baru
sekitar dua hektare hutan tutupan Negara yang babat. Untung kita cepat,’’ katanya.
Padahal kata dia, sebelumnya BKPH Maria Donggo Masa bersama aparat desa dan
kecamatan turun memberikan edukasi pada masyarakat. Meminta mereka untuk tidak membabat hutan tutupan negara.
"Tingkat kesadaran masyarakat tetang pentingnya menjaga kelestarian hutan masih rendah. Kendati sudah berkali-kali kita sosialisasi tentang dampak dari kerusakan hutan dan lain-lain,’’ terangnya.
Atas
perbuatannya, kini TB telah diserahkan
ke unit Tipider Polres Bima Kota untuk
diproses lebih lanjut.
Dengan penangkapan
satu orang warga tersebut, Ahyar berharap menjadi pelajaran bagi petani jagung
lain. Tidak merambah hutan tutupan Negara untuk ditanami jagung.
Untuk
menekan aktivitas pembabatan hutan, BKPH jelas Ahyar akan intens patroli
menyisir daerah rawan. Warga yang kedapatan babat hutan akan ditangkap, tanpa
kecuali.
"Tidak
ada lagi toleransi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kalau ditemukan, langsung
kami tangkap," tegasnya. (jul)