Kombes Pol. Artanto |
BimaNews.id, MATARAM-Korban
begal inisial MR alias Amaq Sinta, 34 tahun, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur,
Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Amaq Sinta terbukti
membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti pada Minggu (10/4).
Dua korban
yang terbunuh berinisial OWP, 21 tahun dan PN, 30 tahun, mereka warga Desa
Beleka, Lombok Tengah. Sementara dua pelaku begal lain sudah diamankan di
Polres Lombok Tengah bersama dengan Amaq Sinta.
Kabid Humas
Polda NTB Kombes Pol. Artanto menjelaskan, terkait penetapan MR alias Amaq
Sinta sebagai tersangka harus diperjelas. Melalui penyelidikan dan penyidikan yang
lebih mendalam dari pihak Kepolisian.
Karena Amaq
Sinta melakukan pembelaan diri yang
tidak bisa dihindari dan harus dilakukan. Diharapkan masyarakat memahami proses
verbal atau proses hukum untuk menentukan status bersalah atau tidak bersalah Amaq Sinta.
‘’Hanya
hakim pengadilan yang bisa menetapkan status Amaq Sinta membela diri atau overmatch.
Tentunya melalui proses peradilan,’’ terangnya, Rabu (12/4).
Status
tersangka terhadap seseorang jelasnya, belum tentu bersangkutanbersalah. Kepolisian kata dia, membantu
menentukan statusnya Amaq Sinta dengan proses verbal atau peradilan.
“Hari ini kita
bantu bersangkutan untuk penangguhan penahanan. Itu atas permintaan pengacara
dan keluarga Amaq," sebut Artanto.
Dalam KUHP
dijelaskan tentang overmacht, yakni melakukan upaya kegiatan luar biasa yang
tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.
“Nanti hakim yang akan menentukan apakah Amaq Sinta ini bersalah atau tidak. Tugas polisi menyiapkan berkas secara real dan jelas, kemudian koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” jelasnya.
Untuk
diketahui terbunhnya dua pelaku begal PN dan OWP ketika berusaha merampas
sepeda motor milik korban Amaq Sinta.
Saat itu Amaq Sinta menuju Lombok Timur. Tiba di TKP Ama Sinta dihadang empat
orang pelaku yaitu PN dan OWP, terduga
pelaku yang meningal) bersama dua rekannya inisial W dan H.
Saat keempat
pelaku berusaha merampas sepeda motor miliknya, Amaq Sinta berusaha melawan.
Korban sempat dibacok pelaku, namun Amaq Sinta membalasnya dengan senjata tajam
yang diselipkan di pinggangnya. Hingga dua
orang pelaku PN dan OWP meninggal dunia.
Sedangkan dua
pelaku lain W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur. (red)