Usman mengamuk di Alfamart, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpuda, setelah dua kali ditolak membeli minyak goreng, Selasa sore (1/3). |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Seorang warga mengamuk di Alfamart di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpuda, Kota Bima, Selasa Sore (1/3). Penyebabnya, warga yang diketahui bernama Usman itu dua kali ingin membeli minyak goreng, namun ditolak kasir Alfamart.
Tidak urung kejadian itu membuat Usman emosi dan mengamuk. Berteriak mencaci maki karyawan Alfamart, karena merasa haknya untuk mendapatkan minyak goreng dibatasi.
"Sudah
dua kali isteri saya datang untuk beli minyak goreng, selalu dijawab tidak ada,"
protes Usman, warga Sadia ini.
Padahal, ia
melihat ada warga lain yang keluar dari
Alfamart menenteng minyak goreng. Dia juga mengaku melihat karyawan Alfamart menyembunyikan minyak goreng di
bawah etalase.
"Kami
berhak untuk beli, bukan mau diambil grtais. Kenapa pilih-pilih pembeli," sorotnya.
Di hadapan
pembeli dan karyawan Alfamart, Usman mengancam akan melaporkan persoalan itu
pada Pemerintah Kota Bima. Supaya menegur pelayanan di retail modern tersebut.
Karyawan
Alfamart Jainudin dikonfirmasi terkait ada warga yang mengamuk karena ditolak
membeli minyak goreng, membenarkannya. Hal itu kata dia karena miskomunikasi dengan
kasir.
"Saat isteri bapak itu membeli minyak goreng Bimoli, ternyata belum diregister. Jadi belum bisa dijual. Baru minyak goreng Tropical yang sudah dijual dan sudah teregister," terang Jainudin.
Jainudin
beralasan, mereka baru mendapat pasokan minyak goreng merek Tropical untuk dijual
pagi, sedangkan Bimoli sore hari. Saat itu katanya, baru merek Tropica yang dijual
karena sudah diregistrasi. Sedangkan Bimoli masih dalam proses, bahkan masih tersimpan di gudang.
"Kasir kami
kurang menjelaskan hal itu ke bapak tadi, sehigga muncul salah paham,"
terangnya.
Ia mengaku sudah
berusaha menjelaskan hal itu ke pembeli, namun tidak diberikan kesempatan.
Karena sudah tersulut emosi.
"Alfamart
tidak pernah menolak atau membatasi pembeli minyak goreng," akunnya
Hanya saja,
sebelum dijual ke pembeli, minyak goreng harus direkap terlebih dahulu. Agar
barang yang keluar dari gudang tercatat pada sistem.
"Tidak
ada untungnya memilih pembeli. Kami menjual minyak goreng sesuai aturan
pemerintah, satu orang satu kali jatah pembelian," tandasnya. (jul)