Ilustrasi |
BimaNews.id, DOMPU-Perempuan
berinisial N, warga kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, menggugat Polres Dompu.
Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, karena
sebelumnya bersangkutan ditangkap karena terkait kasus narkotika.
N dijemput
paksa di kediamanya pada 22 Februari 2022, karena tidak kooperatif terkait
penyidikan kasus kepemilikan sabu. Selanjutnya, N ditetapkan sebagai tersangka
oleh Sat Narkoba.
Kasat
Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik membenarkan adanya gugatan praperadilan
tersangka narkoba inisial N. Gugatan itu diajukan setelah N ditetapkan sebagai
tersangka kasus kepemilikan sabu beberapa hari lalu.
“Sepertinya dia (tersangka) tidak terima ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Abdul Malik, Rabu (9/3).
Menanggapi upaya hukum tersangka, Malik tidak berkomentar banyak. Ditegaskannya, penangkapan hingga penetapan N sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
“Itu haknya
dia (tersangka). Ndak apa-apa. Yang jelas, kami siap menghadapi,” tegas Mantan
Kapolsek Manggelewa ini.
Berdasarkan
keterangan Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, penangkapan N berawal
dari informasi masyarakat Jumat 18
Februari 2022. Dilaporkan, di Kelurahan Bali Satu kerap terjadi transaksi
narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas menyelidiki dan berhasil
menangkap N di rumahnya, Jumat malam sekitar pukul 19.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua poket sabu masing-masing berat 2,93 gram dan 1,56 gram. Kemudian, dua tabung kaca, satu sekop dari pipet, satu kartu ATM BNI dan satu ATM BRI dan lain-lain.
Namun, pada saat itu N tidak digelandang ke Polres, karena dalam keadaan sakit. N dan keluarga berjanji akan menyerahkan diri ketika kondisinya sudah pulih.
“Tapi,
setelah ditunggu-tunggu N tak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya, N dijemput
paksa di rumahnya pada 22 Februari,” tegas Akhmad Marzuki. (red)