Tersangka Kasus Narkoba Gugat Polres Dompu, Ajukan Praperadilan di PN Mataram - Bima News

Kamis, 10 Maret 2022

Tersangka Kasus Narkoba Gugat Polres Dompu, Ajukan Praperadilan di PN Mataram

 


Narkoba
Ilustrasi

BimaNews.id, DOMPU-Perempuan berinisial N, warga kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, menggugat Polres Dompu. Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, karena sebelumnya bersangkutan ditangkap karena terkait kasus narkotika.

N dijemput paksa di kediamanya pada 22 Februari 2022, karena tidak kooperatif terkait penyidikan kasus kepemilikan sabu. Selanjutnya, N ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik membenarkan adanya gugatan praperadilan tersangka narkoba inisial N. Gugatan itu diajukan setelah N ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu beberapa hari lalu.

“Sepertinya dia (tersangka) tidak terima ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Abdul Malik, Rabu (9/3).

Menanggapi  upaya hukum tersangka, Malik tidak berkomentar banyak. Ditegaskannya, penangkapan hingga penetapan N sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

“Itu haknya dia (tersangka). Ndak apa-apa. Yang jelas, kami siap menghadapi,” tegas Mantan Kapolsek Manggelewa ini.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, penangkapan N berawal dari informasi masyarakat Jumat  18 Februari 2022. Dilaporkan, di Kelurahan Bali Satu kerap terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas menyelidiki dan berhasil menangkap N di rumahnya, Jumat malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua  poket sabu masing-masing berat 2,93 gram dan 1,56 gram. Kemudian, dua  tabung kaca, satu sekop dari pipet, satu kartu ATM BNI dan satu ATM BRI dan lain-lain. 

Namun, pada saat itu N tidak digelandang ke Polres, karena dalam keadaan sakit. N dan keluarga berjanji akan menyerahkan diri ketika kondisinya sudah pulih.

“Tapi, setelah ditunggu-tunggu N tak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya, N dijemput paksa di rumahnya pada 22 Februari,” tegas Akhmad Marzuki. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda