Murtalib, calon incumben dari Desa Karumbu saat mendatangi kantor DPMdes Kabupaten Bima, Selasa (29/3) |
BimaNews.id, BIMA- Murtalib, bakal Calon Kepala
Desa (Bacakades) Karumbu, Kecamatan Langgudu mendatangi Kantor DPMDes Kabupaten
Bima.
Kehadiran Cakades incumben yang didampingi
beberapa orang simpatisan ini meminta DPMDes meninjau kembali hasil seleksi Bacakades
di Desa Karumbu.
Mereka menilai panitia Pilkades telah
melanggar Peraturan Bupati (Perbub), tentang tata cara pencalonan."Saya
yang lengkap administrasi disingkirkan. Ini curang namanya," protes
Mutalib saat ditemui di kantor DPMdes
Kabupaten Bima, Selasa (29/3).
Sementara kata dia, tiga dari lima
calon yang ditetapkan panitia jelas melanggar ketentuan. Dua orang merupakan anggota BPD dan 1 orang mantan Kades di
Sulawesi Tengah.
Untuk dua orang BPB kata dia, saat
mendaftar tidak melampirkan surat keterangan pemberhentian dari jabatan BPD.
Sementara mantan kades dari Sulawesi
Tengah juga melampirkan bukti, pernah
menjabat sebagai Kades sebelumnya.
"Tiga orang itu malah diloloskan
oleh panitia,’’ sorotnya.
Terhadap kecurangan dilakuan panitia,
ia berharap dapat ditemukan titik terang oleh DPMDes. Dengan mengizinkan untuk seleksi ulang sesuai regulasi yang berlaku.
Ketika hal itu dibiarkan, Murtalib
khawatir akan memicu konflik antara simpatisan dengan kelompok masyarakat
pendukung tiga calon tersebut.
"Buat saya tidak apa-apa, tapi
yang tidak terima keputusan panitia adalah simpatisan,’’ sebutnya.
Sementara Kabid Pemdes DPMDes
Kabupaten Bima Safriatna membenarkan, telah menerima pengaduan bahkan telah berikan
penjelasan terhadap Murtalib dan simpatisan.
"Ndak ada masalah sebenarnya. Hanya
miskomunikasi aja antara panitia dengan yang bersangkutan. Sekarang sudah
kelar," terangnya saat dihubungi via HP, Selasa sore (29/3).
Terhadap yang dipersoalkan Kades kata
dia, Bacakades tidak harus melampirkan dokumen seperti yang dituntut Murtalib. Begitu
juga dengan BPD. Di Perbup tidak diminta surat pemberhentian dari jabatan BPD
sebagai syarat pendaftaran Cakades.
"Di aturan itu BPD akan
diberhentikan ketika sudah ditetapkan sebagai calon tetap," tandasnya.
(jul)