Siswa SMAN 2 Kota Bima saat berada di depan pintu gerbang sekolah setempat |
BimaNews.id, KOTA BIMA- SMAN 2 Kota Bima keluarkan larangan terhadap peserta didik konvoi dan coret seragam sekolah jelang pengumuman kelulusan. Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB yang diterima beberapa hari lalu.
Humas SMAN 2 Kota Bima Ibhu Hajar MPd
mengatakan, jika larangan tersebut dilanggar siswa dan siswi diberikan sanksi
tegas.
"Mereka tidak akan dilayani untuk
mengurus administrasi di sekolah, ketika tidak mengenakan seragam yang bersih
dan rapi," tegasnya, Selasa (29/3)
Bahkan, peserta didik bersangkutan
akan dipertimbangkan akan diluluskan atau tidak. Karena tindakan tersebut tidak
menunjukan karakter sebagai pelajar yang baik.
Terlebih kata dia, SMAN 2 Kota Bima
merupakan sekolah penggerak. Artinya siswa dituntut untuk bersikap yang
mencerminkan profil pelajar yang pancasilais.
"Alhamdulillah, sejauh ini belum ditemukan
murid kami yang konvoi ataupun coret baju," akunya.
Karena selama ini telah diberikan
penekanan. Tidak hanya saat upacara bendera, tapi juga melalui pembinaan dengan
menyisir setiap kelas. (jul)