Anggota Polres Bima Kota memantau harga minyak goreng di Pasar Amahami Kota Bima, Kamis (17/3) |
BimaNews.id, BIMA-Penetapan satu harga minyak goreng belum berlaku efektif di Kota Bima. Saat kelangkaan terjadi, justru dimanfaatkan oknum pedagang untuk meraup keuntungan. Menjual dengan harga tinggi. Satu liter minyak goreng dilepas Rp 21 ribu.
Kondisi itu
menjadi perhatian Polres Bima Kota saat turun mengecek stok sekaligus memantau
harga minyak goreng di Pasar Amahami. "Anggota menemukan pedagang menjual
di atas HET (harga eceran tertinggi)," kata Kasi Humas Polres Bima Kota
Iptu Jufrin, Kamis (17/3).
Dalam
inspeksi mendadak (Sidak), tim Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota menemukan
pedagang menjual minyak goreng merek Bimoli isi 400 mililiter dengan harga Rp
22 ribu. Minyak goreng merek Raja isi 20 liter dijual Rp 290 ribu. Minyak
goreng merek Kepiting Mas isi 2 liter dijual Rp 42 ribu.
Sementara
minyak goreng rakyat isi 400 mililiter dijual dengan harga Rp 8 ribu dan minyak
goreng Fortune isi 2 liter dijual Rp 42 ribu.
"Harga
itu satu kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Karena itu,
polisi mengimbau para pedagang agar menjual sesuai HET. “Jika pedagang atau
pemilik toko masih menjual minyak goreng di atas HET, maka kami akan menindak
tegas dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (red)