Petugas Lapas Dompu saat menggeledah barang bawaan SR dan MHH di dalamnya terdapat enam poket sabu, Kamis (17/3). |
BimaNews.id, DOMPU-Narkotika jenis sabu seberat
63,36 gram hampir lolos masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB
Dompu. Butiran seperti kristal itu hendak dibawa untuk salah seorang narapidana
(Napi) di Lapas Dompu inisial Z.
’’Modusnya, sabu disembunyikan pada pakaian
dan makanan,’’ kata Kepala Lapas Kelas IIB Dompu HA. Khalik, Kamis (17/3).
Terungkapnya upaya penyelundupan sabu
berkat kesigapan petugas Lapas. Saat itu, dua orang pengunjung mendatangi Lapas
sekitar pukul 14.45 Wita, Kamis (17/3).
Keduanya diketahui SR, 38 tahun dan MHH, 25
tahun. Kakak beradik asal Kelurahan Karijawa, Kabupaten Dompu ini membawakan
makanan dan pakaian untuk seorang tahanan yang ada di Lapas Dompu.
Sesuai Standar Operasional Prosedur
(SOP), petugas piket titipan, Yusron dan Dedi langsung menanyakan identitas pengunjung.
Kepada petugas, SR mengaku mengantar makanan kepada seorang napi berinisial Z.
Petugas menggeledah setiap barang
bawaan pengunjung. Lalu pakaian dan makanan yang dibawa SR dibuka.
Saat akan digeledah, datang MHH,
berdalih di hadapan petugas, kalau sang kakak salah bawa barang. Petugas pun
bertambah curiga, lalu mengamankan keduanya.
’’Saat dibuka plastik pakaian dan
makanan, petugas menemukan di dalamnya enam poket sabu,’’ jelasnya.
SR dan MHH tidak bisa berkutik.
Keduanya pasrah tangannya diborgol. "Sabu ini diduga hendak diselundupkan
untuk tahanan Lapas," duga mantan Kepala Rutan Bima ini sembari
menjelaskan kalau dua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polres
Dompu.
Kasatnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul
Malik mengatakan, penyidik telah meminta keterangan SR dan MHH. Kepada
penyidik, mereka mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan makanan dan pakaian
untuk napi Z.
’’Keduanya disuruh oleh keluarganya
inisial N. Si N ini punya suami di Lapas Dompu inisial Z,’’ katanya saat dihubungi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SR
ini sudah sering membawakan makanan untuk Napi Z. Kali ini, dia tidak
mengetahui kalau di dalamnya ada sabu.
’’SR sendiri tidak mengetahui jika di
dalam barang bawaannya itu ada sabu. Karena dia hanya diminta untuk
mengantarkannya,’’ jelas kasat.
SR mengetahui ada sabu ketika
digeledah petugas Lapas Dompu. Di dalamnya terdapat enam poket besar sabu
dengan berat 63,36 gram.
Menindaklanjuti pengakuan keduanya,
Malik bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan ke rumah N di
Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu. "Tetapi pas kita ke rumahnya, Kamis
(17/3) malam itu, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat, kita sudah
geledah juga, tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan narkoba," kata
Malik.
Selain sabu, polisi juga menyita empat
telepon genggam dan dua sepeda motor dari SR dan MHH. (red)