Nasabah Protes, Sertifikat Agunan Bisa Hilang di Bank BSI - Bima News

Selasa, 15 Maret 2022

Nasabah Protes, Sertifikat Agunan Bisa Hilang di Bank BSI

Protes
Keluarga nasabah Koceng mendatangi bank BSI memprotes sertifikat yang diagunkan hilang, Selasa (15/3)

BimaNews.id, BIMA-Koceng warga Desa Tente, Kabupaten Bima mendatangi Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI), Selasa (15/3). Kedatangan dia bersama keluarganya itu memprotes hilangnya sertifikat yang dijadikan agunan di bank tersebut.

"Sertifikat itu milik mertua yang digunakan sebagai agunan kredit," ungkapnya pada sejumlah wartawan, Selasa (15/3).

Ia baru mengetahui mertuanya memasukan dua sertifikat untuk mendapatkan kredit kedua di BSI.

"Kredit pertama itu sudah mau selesai, kemudian mertua ajukan kredit kedua dengan maksud impas kredit pertama. Tapi untuk pinjaman kedua ini mertua saya dimintai lagi sertifikat, alasannya sertifikat pertama sudah hilang," beberapa Koceng.

Sertifikat yang diagunkan di bank bisa hilang, membuat Koceng  tidak habis pikir. Padahal itu menjadi tanggungjawab bank BSI

"Alasan mereka, sertifikat itu hilang saat banjir, itu aneh,’’ herannya.

Kredit kedua yang diajukan mertuanya sudah cair, dengan menggunakan  sertifikat kedua sebagai agunan.

"Tidak jelas bagaimana nasib sertifikat kami yang pertama," tanyanya

Dengan hilangnya sertifikat tersebut, ia berharap pihak bank BSI bertanggung jawab. Mengembalikan sertifkat tersebut.

Pihak BSI Cabang Bima yang dikonfirmasi melalui Marketing Mikro Abdul Rahim, membenarkan jika sertifikat nasabah tersebut hilang.

"Kami sudah cari tapi tidak ditemukan," katanya.

Abdul Rohim mengaku, tidak tahu persis bagaimana sertifikat itu bisa hilang. Kemungkinan kata dia tercecer aat pindah kantor beberapa waktu lalu.

"Sudah kami berikan penjelasan kepada nasabah soal hilangnya sertifikat itu," akunya.

Karena nasabah buru-buru untuk mendapatkan pencairan pinjaman kedua, pihaknya meminta mengajukan sertifikat lain sebagai agunan, agar prosesnya cepat.

"Nasabahnya juga mau saat itu," bebernya.

Meski demikian diakui dia, pihak BSI akan bertanggungjawab mengembalikan sertifikat nasabah yang hilang dengan mengajukan penerbitan sertifikat baru ke BPN.  Saat ini sedang proses.

"Tahu sendiri, bagaimana panjang dan lamanya proses di BPN itu. Lagi pula sertifikat yang hilang juga sudah lama, jadi harus floating ulang ke BPN," bebernya.

Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pihak BSI akan membenahi administrasi dan penyimpanan barang atau harta nasabah supaya aman.

"Kehilangan barang ini, sebagai pelajaran dan akan kami evaluasi untuk lebih baik,’’ pungkasnya. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda