Ilustrasi |
BimaNews.id, KOTA BIMA–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima memecat 10 orang petugas kebersihan tenaga kontrak lantaran malas kerja. Mereka adalah yang dpekerjakan di bagian penyapu jalan dan armada pengangkutan sampah.
“Dari pada
jadi beban APBD, lebih baik dipecat,” tegas Kepala DLH Kota Bima, Syarif
Rustaman, Jumat sore (11/3).
Pemecatan 10
tenaga kontrak tersebut kata dia, sudah dipertimbangkan berdasarkan hasil
evaluasi internal. Tidak ada unsur kepentingan. Apalagi sebelumnya mereka sudah
berulang kali dibina dan diingatkan. Baik secara lisan maupun melalui surat
peringatan.
“Buat apa
pertahankan,” ujarnya.
Dalam surat surat
kontrak kerja, sudah jelas aturannya. Jika absen tiga hari berturut-turut tanpa
keterangan, bisa diberhentikan.
“Mereka ini bukan tenaga kontrak daerah, tapi dinas,’’ terangnya.
Keputusan pemberhentian
itu jelasnya, sudah dipertimbangkan secara matang. Selama ini mereka digaji rutin,
tapi malas bekerja.
Ia juga
membantah DLH dituding memotong gaji tenaga kontrak. Selama ini kata dia, gaji
mereka tidak dibayar full Rp 750 per bulan. Masalahnya, mereka sering tidak
masuk kerja tanpa keterangan.
“Mereka
bukan PNS. Jadi, gajinya dibayar berdasarkan indeks kehadiran,” sebutnya.
Selain
dipecat, sebanyak 32 tenaga kontrak DLH saat ini juga sedang dibina dan
dievaluasi. “Mereka bisa dipecat, kalau tidak ada itikad baik,” tegasnya. (red)