Terdakwa Anna Ernawati mendengarkan eksepsi dibacakan penasehat hukum Abdul Hanan saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (15/3) |
BimaNews.id, MATARAM-Kasus dugaan korupsi di BRI Dompu sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Mataram. Eks teller BRI unit Woja Anna Ernawati didakwa mengkorupsi dana nasabah Rp 1,7 miliar lebih.
Dalam
aksinya terdakwa membobol uang nasabah dengan mencuri password unit bank,
agar bisa masuk ke sistem. Terdakwa kemudian menggandakan ATM milik para
nasabah tersebut.
Nasabah yang
menjadi korban terdakwa sekitar 11 orang. Dia mengambil uang nasabah dengan
jumlah yang bervariatif. Ada yang puluhan juta hingga ratusan juta.
Akibat
perbuatan terdakwa, belasan nasabah dirugikan. Dari hasil perhitungan lembaga
audit, kerugian yang dialami nasabah Rp 1.783.521.123.
Atas dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Anna Ernawati menyampaikan keberatan
melalui penasihat hukumnya Abdul Hanan, Selasa (15/3). Dalam eksepsi itu, Hanan
menegaskan Pengadilan Tipikor Mataram tidak berwenang memeriksa dan mengadili
perkara tersebut. Karena tidak ada kerugian negara yang dialami perbankkan.
Uang yang
diambil oleh terdakwa adalah uang nasabah bukan uang dari PT BRI Unit Woja
Cabang Dompu. Seharusnya nasabah yang dirugikan, bukan perbankan, kata Hanan.
Menurut
Hanan, dalam dakwaan JPU tidak ada ganti rugi dari pihak perbankkan terhadap
uang nasabah. Jika ada ganti rugi dari pihak perbankan, baru bisa disebut ada
kerugian negara. Sampai sekarang pihak BRI Dompu belum pernah satu kali pun
melakukan ganti rugi terhadap nasabah, ungkapnya.
Bagi Hanan,
perkara ini harusnya disidang di Pengadilan Negeri Dompu. Karena perkara yang
didakwa kepada kliennya dikategorikan sebagai tindak pidana Perbankkan. Itu
sesuai dengan Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
JPU harusnya
tidak mengajukan perkara ini di Pengadilan Tipikor. Karena itu, saya meminta
agar Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ini, jelasnya.
Dia juga
menilai dakwaan JPU prematur, kabur, dan tidak jelas. Karena itu, Hanan meminta
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa seluruhnya. Menyatakan Pengadilan
Tipikor Mataram tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. Serta
membebaskan terdakwa dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. Mengeluarkan
terdakwa dari tahanan sejak putusan ini diucapkan, tambah dia.
Usai
pembacaan eksepsi, hakim menunda persidangan dan melanjutkan pekan depan dengan
agenda tanggapan dari JPU. (red)