Ruvaidah, MT |
Pendaftaran
Program Go To Jepang untuk bidang
perawat dan perawatan tersebut, dibuka secara online sejak 1 Maret lalu hingga
31 Juni 2022 mendatang.
Kabid
Binapenta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima
Ruvaidah mengatakan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus dan
umum agar bisa bekerja di Jepang.
Syarat
khusus untuk perawat antara lain, maksimal usia 35 tahun, pendidikan DIII/DVI
Keperawatan atau SI Keperawatan Ners,
pengalaman kerja sebagai perawat 2 tahun dan memiliki Surat Tanda
Resistansi (STR).
"Sementara
untuk bidang perawatan, usia minimal 35 tahun, pendidikan akhir DIII/DIV/SI
Keperawatan," terangnya.
Atau DIII
non keperawatan asalkan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga pelatihan
dan melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai tenaga perawatan.
Sedangkan
persyaratan umum, seperti scan foto KTP, Paspor, ijazah terkahir, scan transkip
nilai, surat izin orang tua, kartu pencari kerja, scan SKCK dan lain-lain.
"Jika
lolos seleksi, peserta nanti akan mengikuti latihan bahasa Jepang selama 6
bulan di Indonesia dan Jepang secara gratis," Jelasnya beberapa waktu
lalu.
Untuk
perawat, mereka akan bekerja di Rumah Sakit (RS) Jepang. Dengan kontrak kerja
awal selama tiga tahun. Sedangkan di bidang perawatan akan ditempatkan di RS
Lanjut Usia (Lansia) dengan masa kontrak kerja awal empat tahun.
"Jika
sudah melewati masa kontrak, mereka bisa bekerja hingga masa pensiun. Di sana
mereka juga bisa bawa keluarga," terang warga asal Kelurahan Monggonao,
Kota Bima ini.
Sementara
untuk gaji pokok, kata Ruvaidah lebih besar dibandingkan bekerja di Indonesia.
Masing-masing akan terima setiap bulan sekitar Rp 18 juta.
Itu belum
termasuk dari pendapatan lain seperti bonus, uang lembur dan beberapa tunjangan
lain.
"Tidak
hanya gaji yang tinggi, selama bekerja di sana mereka juga akan dapat
perlindungan dan jaminan kesehatan dari Indonesia dan Jepang," tandas magister teknik alumni UGM ini. (jul)