Safriatna |
BimaNews.id, BIMA-Kepala Desa Oi Tui, Kecamatan Wera bersama Sekretaris dan bendahara Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ditetapkan tersangka oleh Polres Bima Kota.
Mereka tersandung
kasus yang berbeda. Kades Oi Tui, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak
disabilitas.
Sementara
Sekretaris dan Bendahara Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu diduga menggelapkan
Anggaran Dana Desa (ADD). Dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kabid
Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Safriatna
mengatakan, ketiga aparat desa tersebut sudah diberhentikan. Saat ini jabatan
mereka masih kosong. Akan diisi pejabat
sementara.
"Berkasnya sedang kami proses. Begitu juga dengan nama-nama yang akan mengisi jabatan," jelasnya, Selasa (9/3).
Terhadap hak
mereka, berupa gaji masih tetap
dibayarkan. Sebelum posisi mereka diganti dan keluar keputusan ingkrah dari Pengadilan
Negeri (PN).
"Seyogyanya
mereka masih terima gaji sampai saat ini," akunya.
Hal itu kata
Safriatnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2021, tentang
perubahan atas Perbub Nomor 24 Tahun 2019. Terkait tata cara pencalonan,
pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. (jul)