Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan dan Korupsi, Tiga Aparat Desa di Bima Masih Terima Gaji - Bima News

Rabu, 09 Maret 2022

Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan dan Korupsi, Tiga Aparat Desa di Bima Masih Terima Gaji

Safriatna
Safriatna
 

BimaNews.id, BIMA-Kepala Desa Oi Tui, Kecamatan Wera bersama Sekretaris dan bendahara Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ditetapkan tersangka oleh Polres Bima Kota.

Mereka tersandung kasus yang berbeda. Kades Oi Tui, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak disabilitas.

Sementara Sekretaris dan Bendahara Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu diduga menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD). Dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kabid Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Safriatna mengatakan, ketiga aparat desa tersebut sudah diberhentikan. Saat ini   jabatan mereka masih kosong.  Akan diisi pejabat sementara.

"Berkasnya sedang kami proses. Begitu juga dengan nama-nama yang akan mengisi jabatan," jelasnya, Selasa (9/3).

Terhadap hak mereka,  berupa gaji masih tetap dibayarkan. Sebelum posisi mereka diganti dan keluar keputusan ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN).

"Seyogyanya mereka masih terima gaji sampai saat ini," akunya.

Hal itu kata Safriatnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perbub Nomor 24 Tahun 2019. Terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda