Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana |
BimaNews.id, MATARAM-Berkas
kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten
Bima inisial AA, dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti.
Berkas
tersangka AA dikembalikan jaksa peneliti karena masih ada yang kurang. Kekurangan
itu sudah diipenuhi penyidik sesuai petunjuk jaksa.
’’Berkas
kita serahkan, Senin (7/3). Kami menunggu hasil dari jaksa. Kalau dinyatakan
lengkap, akan kami limpahkan ke tahap dua,’’ ungkap Dirreskrimsus Polda NTB
Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, Selasa (8/3).
Untuk
diketahui, tersangka AA tersandung korupsi Dana Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi tahun 2017. Pengelolaan APBDes sebesar Rp1,4
miliar diduga bermasalah.
Dalam kasus
ini, kerugian negara mencapai Rp 600 juta. Kerugian negara ini ditemukan di
sejumlah proyek fisik dan nonfisik.
Ekawana
merincikan, angka Rp 600 juta muncul dari penyelewengan anggaran dari pekerjaan
proyek pembangunan gedung serba guna. Gedung serba guna itu dikerjakan dengan
anggaran Rp 380 juta. ’’Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan,’’
ujarnya.
Dalam
pengerjaan itu terindikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item
bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik
infrastruktur (PDTI).
Selain
menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga
dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling
dan anggaran operasional desa.
Ekawana
menambahkan, tersangka AA belum ditahan. Pertimbangannya, tersangka bersikap
kooperatif. ’’Sejauh ini, tersangka selalu hadir ketika dipanggil,’’ tandas mantan
Kapolres Bima ini. (red)