Jajaran Upt BP2MI Mataram dan Pegawai Disnakertrans Kabupaten Bima saat menyerahkan calon PMI Non Prosedural, Efi ke keluarganya di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Rabu pagi (23/3). |
BimaNews.id, BIMA-Rencana calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Efi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Negara Singapura, pupus sudah. Single parent satu anak asal Desa Tumpu, Kecamatan Bolo ini ditahan tim BP2MI Jakarta Timur ketika hendak terbang ke Singapura.
Efi ditahan
karena tidak mengantongi berkas layaknya calon PMI legal. Selanjutnya dipulangkan kembali ke daerah
asal, Provinsi NTB.
"Setelah
tiba di Bandara Bizam, Lombok Efi dijemput langsung Upt BP2MI Mataram," ungkap
Kabid Binapenta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten
Bima, Ruvaidah MT, Rabu (23/3)
Usia diberikan pembinaan, wanita kelahiran tahun 1988 ini dipulangkan BP2MI kepada keluarganya di Desa Tumpu pada Rabu (23/3) dini hari.
"Kami
bersama Upt BP2MI tadi pagi langsung serahkan secara resmi kepada keluarganya,"
beber magister teknik UGM ini.
Dari
pengakuan Efi, Kata Nurvaidah dia sebelumya sudah dua kali bekerja di Abudabi,
Arab Saudi. Melalui jalur non prosedural, dengan jaringan oknum calo asal Kabupaten
Sumbawa.
"Katanya
orang Sumbawa itu berada di luar negeri," bebernya mengutip keterangan
Efi.
Ia berharap kejadian
ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Bima yang yang ingin menjadi
PMI. Supaya melalui jalur legal yang difasilitasi pemerintah.
"Biar
dapat jaminan kecelakaan kerja, kontrak gaji yang layak dan perlindungan ketika
bermasalah di negara penempatan," terang warga asal Kelurahan Monggonao
ini.
Berbeda
ketika mereka yang melalui jalur ilegal, tidak ada jaminan seperti itu yang mereka terima. Tidak heran katanya, banyak ditemukan
kasus penelantaran PMI di luar negeri, akibat berangkat secara ilegal.
"Sudah
tau resikonya, tetap saja ada berangkat melalui jalur ilegal," tandasnya.
(jul)