Tersangka CT, perangkat desa di Bima saat digelandang ke Polda NTB untuk kepentingan penahanan, Selasa (8/2). |
BimaNews.id, MATARAM-Oknum
perangkat desa di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima inisial CT, 45 tahun
ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimun Polda NTB. Oknum ini diduga melakukan persetubuhan
anak disabilitas inisial NR, 17 tahun.
"Tersangka
sudah ditahan di Rutan Polda NTB untuk diproses lebih lanjut,"ungkap Kabid
Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (8/2).
Kasus dugaan
pencabulan ini terjadi awal 2021 lalu. Saat itu korban pulang buang air besar (BAB) dari
sungai melewati depan rumah tersangka.
’’Kalau mau
ke sungai, harus harus lewat rumah tersangka. Karena jalan hanya di situ,’’ sebutnya.
Saat itu
tersangka memanggil korban untuk mampir. Namun korban menolak. Dia terus
berjalan untuk pulang ke rumah.
’’Tersangka
berusaha menarik korban untuk mampir,’’ jelasnya.
Di dalam rumah,
tersangka mendorong korban hingga terjatuh. Lalu tersangka mengunci pintu.
Selanjutnya
tersangka melepas pakaian korban dengan cara sedikit memaksa. Korban pun
teriak, tersangka mengancam akan memukul korban bila menolak.
’’Karena
takut korban tidak berani melawan dan tersangka menyetubuhi korban,’’ bebernya.
Dalam kasus
ini, penyidik telah mengamankan barang bukti masing-masing satu lembar
identitas korban seperti akta dan ijazah, seluruh pakaian luar korban, serta
bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.
Tersangka CT
dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun
2016 tentang perubahan kedua Undang-undang
RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka terancam
pidana penjara minimal 5 tahun. (red)