Ilustrasi |
BimaNews.id, LOTENG-Kisah pilu dialami kakak beradik di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sejak kecil mereka menjadi korban kekerasan seksual dari bapak kandungnya.
Kedua gadis itu berinisial RD, 17 tahun RH, 25 tahun. Pelaku inisial BC, sudah diamankan di Polres Lombok Tengah. Dia ditangkap pada Jumat (4/2).
“Sekarang pelaku sudah diamankan,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, Minggu (6/2).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban inisial RH, pertama kali disetubuhi ayahnya sejak 2009. Saat itu korban masih duduk kelas 6 SD. Perbuatan itu berlangsung hingga tahun 2013. Sementara korban inisial RD disetubuhi sejak kelas 1 SMA tahun 2020 hingga 20 Desember 2021.
“Selain pelaku, diamankan pula barang bukti berupa sebuah kaos warna biru, BH warna merah, Celana Dalam (CD) warna hitam dan sarung warna coklat,” jelas Kasat Reskrim.
Kedua korban merupakan kakak beradik. Sementara sang ibu sudah lama bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Korban RH disetubuhi pelaku selama 4 tahun, sejak 2009. Tahun 2013 korban memutuskan untuk menikah dengan lelaki pilihannya. 8 tahun menikah korban bercerai dengan suaminya karena sering mabuk.
Setelah bercerai, korban RH memilih kembali ke rumah untuk tinggal bersama adik dan ayahnya pada Desember 2021. Saat itulah RH mengetahui adiknya juga kerap disetubuhi ayahnya.
“RH yang sudah cerai dari suaminya kembali disetubuhi pelaku,” jelasnya.
Sedangkan RD, disetubuhi dari sejak kelas 1 SMA tahun 2020. Saat itu korban tinggal bersama ayahnya. Sementara kakaknya RH tinggal bersama suaminya.
Selama kakaknya menikah, RD dipaksa melayani bapaknya. Apalagi mereka hanya tinggal berdua. Perbuatan itu dilakukan pelaku hingga korban duduk di kelas 3 SMA.
“Hampir setiap 3 hari sekali korban disetubuhi pelaku. Korban takut karena diancam,” ungkapnya.
Pelaku berhenti menyetubuhi RD pada 20 Desember 2021. Karena, perbuatan bejatnya diketahui RH yang kembali ke rumah setelah bercerai dengan suaminya.
“Karena tidak tahan korban lantas melaporkan kasus itu pada polisi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung. (red)