Ilustrasi |
BimaNews.id, BIMA-Diusianya yang masih 11 tahun, korban inisial PA warga Kecamatan Soromandi harus menelan pil pahit. Bocah yang masih duduk di bangku SD ini jadi korban pelecehan seksual oleh pelaku inisial MA.
"Hasil
pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mencabuli korban 2 kali di hari yang
berbeda," ungkap Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli, Selasa (8/2).
Pria 40
tahun ini sebutnya, diduga telah dua kali mencabuli korban pada Desember 2021
lalu. Saat itu korban sedang bermain
dengan teman sebaya tidak jauh dari rumah pelaku.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku, memanggil korban menyuruh masuk ke dalam rumah. Dengan polos, korban masuk ke rumah tersebut.
"Saat
itu pelaku mencabuli korban," terang mantan Kanit Pidum Polres Bima ini.
Dugaan
pencabulan kata bang Zul sapaan karib Kapolsek Soromandi ini, terungakap
setelah PA bercerita ke Ibunya pada Minggu (6/2) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Kasu
itupun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek pada Senin (7/2)," sebutnya.
Setelah
menerima laporan, anggota langsung dikerahkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Alhasil, pelaku berhasil diamankan, tanpa perlawanan.
"Pelaku
sudah kami serahkan ke Polres Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut,"
tandasnya. (jul)
Saran .kalau bisa rilis beritah.x lebi spesifik ,semisal nama desa dari pelaku dan juga korban harus ada di beritanya
BalasHapus