SAM tersangka kasus investasi bodong dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari Dompu, Rabu (12/1). |
BimaNews.id, DOMPU-Tersangka kasus investasi bodong berkedok arisan dengan tersngka SAM, 22 tahun dilimpahkan ke Kejari Dompu. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Rabu (13/1).
’’Pelimpahan
ini untuk kepentingan persidangan nanti,’’ kata Kasatreskrim Polres Dompu AKP
Adhar, Kamis (13/1).
Dengan
pelimpahan ini, penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan Kejari Dompu.
’’Kami harap pihak yang dirugikan atas kasus ini untuk menghormati proses hukum
yang kini tengah berjalan,” imbau dia.
Tersangka SAM asal Kelurahan Sadia, Kota Bima ini
tersandung investasi bodong berkedok arisan. Ibu muda berambut pirang ini
diduga menipu 11 orang korban. Rata-rata korban alami kerugian ratusan
juta.
Investasi
bodong ini mulai dijalankan tersangka pada Juni 2021 lalu. Modusnya, tersangka
mengajak para korban untuk investasi berkedok arisan duos. Jika investasi Rp 50
juta, akan mendapatkan keuntungan hingga Rp 70 juta dalam waktu 7 hari.
Untuk
meyakinkan para korban, tersangka menawarkan keuntungan yang lebih besar dari
uang investasi. Bahkan tersangka mengaku sebagai admin yang telah bekerja sama
dengan perusahaan pembangunan BTN. Juga gudang-gudang pemilik bahan bangunan.
Sehingga para korban tergiur ikut investasi.
Awalnya
berjalan lancar dengan get standar. Korban mengirim uang sebesar yang diminta
tersangka. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan, tersangka tidak dapat
mengirim uang kepada korban.
Korban mulai
curiga dengan sikap tersangka yang tak kunjung mengembalikan uang mereka.
Sehingga mereka melaporkan ke Polres Dompu. (red)