Tersangka Kasus Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan Dompu - Bima News

Jumat, 14 Januari 2022

Tersangka Kasus Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan Dompu

Investasi
SAM tersangka kasus investasi bodong dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari Dompu, Rabu (12/1).


BimaNews.id, DOMPU-Tersangka kasus investasi bodong berkedok arisan dengan tersngka SAM, 22 tahun dilimpahkan ke Kejari Dompu. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Rabu (13/1).

’’Pelimpahan ini untuk kepentingan persidangan nanti,’’ kata Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar, Kamis (13/1).

Dengan pelimpahan ini, penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan Kejari Dompu. ’’Kami harap pihak yang dirugikan atas kasus ini untuk menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan,” imbau dia.

Tersangka  SAM asal Kelurahan Sadia, Kota Bima ini tersandung investasi bodong berkedok arisan. Ibu muda berambut pirang ini diduga menipu 11 orang korban. Rata-rata korban alami kerugian ratusan juta. 

Investasi bodong ini mulai dijalankan tersangka pada Juni 2021 lalu. Modusnya, tersangka mengajak para korban untuk investasi berkedok arisan duos. Jika investasi Rp 50 juta, akan mendapatkan keuntungan hingga Rp 70 juta dalam waktu 7 hari.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang investasi. Bahkan tersangka mengaku sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN. Juga gudang-gudang pemilik bahan bangunan. Sehingga para korban tergiur ikut investasi.

Awalnya berjalan lancar dengan get standar. Korban mengirim uang sebesar yang diminta tersangka. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan, tersangka tidak dapat mengirim uang kepada korban.

Korban mulai curiga dengan sikap tersangka yang tak kunjung mengembalikan uang mereka. Sehingga mereka melaporkan ke Polres Dompu. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda