Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana |
BimaNews.id, BIMA-Ditreskrimsus Polda NTB menyelidiki
kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2017 di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi,
Kabupaten Bima. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian Negara Rp 600 juta.
Dengan temuan itu, Reskrimsus Polda
NTB menetapkan Mantan Kades Mawu inisial AA ditetapkan sebagai tersangka. "Dengan
munculnya kerugian negara ini, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka.
Penyidik belum menahan bersangkutan dengan pertimbangan sikap kooperatif
tersangka," kata Ditreskrimsus Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti
Putu Gede Ekawana, Jumat (7/1)
Angka kerugian Negara sebesar Rp 600
juta tersebut kata Ekawana, dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik. Angka
kerugian negara paling banyak dari pekerjaan proyek pembangunan gedung serba
guna (GSG).
Pengerjaan proyek pembangunan GSG dari
APBDes senilai Rp 380 juta diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Ada indikasi
kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan.
“Dugaan itu muncul dari temuan tim
pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI),” ungkap mantan Kapolres Bima ini.
Selain indikasi kerugian dari proyek
pembangunan GSG, juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola,
rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa.
“Pada tahun 2017 Pemdes Mawu mengelola APBDes sebesar Rp1,4
miliar,” sebutnya.
Proses penyidikan kasus ini kata dia,
telah rampung. Penyidik sudah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. Namun ada
P-19 atau pengembalian berkas pada 30 Desember lalu.
“Penyidik masih merampungkan materi sesuai
petunjuk dari jaksa peneliti,” pungkasnya. (red)