Temukan Kerugiaan Negara Rp 600 Juta, Mantan Kades Mawu Ditetapkan Tersangka - Bima News

Jumat, 07 Januari 2022

Temukan Kerugiaan Negara Rp 600 Juta, Mantan Kades Mawu Ditetapkan Tersangka

Ekawana
Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana
 

BimaNews.id, BIMA-Ditreskrimsus Polda NTB menyelidiki kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2017 di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian Negara Rp 600 juta.

Dengan temuan itu, Reskrimsus Polda NTB menetapkan Mantan Kades Mawu inisial AA ditetapkan sebagai tersangka. "Dengan munculnya kerugian negara ini, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka. Penyidik belum menahan bersangkutan dengan pertimbangan sikap kooperatif tersangka," kata Ditreskrimsus Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana, Jumat (7/1)

Angka kerugian Negara sebesar Rp 600 juta tersebut kata Ekawana, dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik. Angka kerugian negara paling banyak dari pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna (GSG).

Pengerjaan proyek pembangunan GSG dari APBDes senilai Rp 380 juta diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan.

“Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI),” ungkap mantan Kapolres Bima ini.

Selain indikasi kerugian dari proyek pembangunan GSG, juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa.

“Pada tahun 2017  Pemdes Mawu mengelola APBDes sebesar Rp1,4 miliar,” sebutnya.

Proses penyidikan kasus ini kata dia, telah rampung. Penyidik sudah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. Namun ada P-19 atau pengembalian berkas pada 30 Desember lalu.

“Penyidik masih merampungkan materi sesuai petunjuk dari jaksa peneliti,” pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda