Tarif Parkir RSUD Dompu Diturunkan, Ketentuan Memberatkan Pengunjung Juga Dihapus - Bima News

Kamis, 20 Januari 2022

Tarif Parkir RSUD Dompu Diturunkan, Ketentuan Memberatkan Pengunjung Juga Dihapus

Parkir
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, DOMPU-Tarif parkir RSUD Dompu akhirnya diturunkan jadi Rp 2.000  untuk kandaraan roda dua. Sebelum, tarif parkir sempat dikeluhkan masyarakat karena dipatok Rp 3.000 per kendaraan.

Selain itu, ketentuan parkir yang dianggap memberatkan pengunjung juga sudah ditiadakan. Seperti, petugas parkir tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan di area parkir. Kemudian, dikenakan denda Rp 10 ribu, jika karcis hilang.

“Sejumlah ketentuan itu sudah kita hapus,” terang Kasubag Humas RSUD Dompu, Muhammad Iradat SGz, Selasa (18/1).

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan tarif parkir RSUD yang dinilai memberatkan. Apalagi tarif Rp 3.000 hanya berlaku untuk satu kali parkir. Artinya, ketika pengunjung pergi membeli sesuatu lalu balik lagi ke RSUD, maka harus membayar parkir lagi.

“Itu juga sudah tidak berlaku lagi,” sebut Iradat.

Dari hasil evaluasi tarif parkir RSUD telah disepakati beberapa ketentuan. Diantaranya, tarif parkir dari Rp 3.000 turun jadi Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua.

Petugas parkir bertanggungjawab ketika terjadi kerusakan atau kendaraan hilang. Kecuali kehilangan barang yang disimpan di jok sepeda motor maupun dalam mobil pengunjung.

“Kalau ada barang yang hilang, bukan tanggungjawab petugas,” jelasnya.

Soal tarif parkir yang dianggap memberatkan sebelumnya kata dia, itu sudah sesuai perhitungan dan petimbangan. Mengingat pendapatan parkir dikenakan pajak yang akan disetor sebagai PAD.

“RSUD Dompu kan sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi, pengelolaan parkir tetap masuk pendapatan daerah,” jelasnya. 

Saat ini area parkir dikelola langsung RSUD. Dengan melibatkan pekerja cleaning servis untuk sift malam dan beberapa warga sekitar RSUD khusus pagi sampai sore.

“Kita pakai sistem bagi hasil. Mereka 44 persen, RSUD 56 persen,” jelasnya.

Sistem kelola manual tersebut hanya berlaku sementara. Dalam waktu dekat, akan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir.

“Tanpa harus menunggu putusan perkara dengan CV Media Kita selaku pengelola awal, bisa kita teken MoU dengan pihak ketiga lain. Itu berdasarkan hasil konsultasi kita dengan bagian hukum,” kata dia.

Saat ini kata dia, sudah ada beberapa pihak ketiga yang menawarkan kerjasama. Siapa yang bakal dipilih nanti, yang jelas mereka yang memberikan tawaran tertinggi.

“Yang pasti kita pilih yang menguntungkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengelolaan area parkir RSUD sebelum sempat bermasalah. Pihak RSUD melakukan pemutusan kontrak "sepihak" terhadap CV Media Kita sebagai pemenang tender.

 Tidak terima, CV Media Kita menempuh jalur hukum. Kini, persoalan tersebut belum menuai tidak titik terang, karena masih dalam proses  sidang di Pengadilan Negeri Dompu. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda