Ilustrasi Google |
BimaNews.id, DOMPU-Tarif parkir RSUD Dompu akhirnya diturunkan jadi Rp 2.000 untuk kandaraan roda dua. Sebelum, tarif parkir sempat dikeluhkan masyarakat karena dipatok Rp 3.000 per kendaraan.
Selain itu,
ketentuan parkir yang dianggap memberatkan pengunjung juga sudah ditiadakan.
Seperti, petugas parkir tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau
kehilangan kendaraan di area parkir. Kemudian, dikenakan denda Rp 10 ribu, jika
karcis hilang.
“Sejumlah
ketentuan itu sudah kita hapus,” terang Kasubag Humas RSUD Dompu, Muhammad
Iradat SGz, Selasa (18/1).
Sebelumnya,
masyarakat mengeluhkan tarif parkir RSUD yang dinilai memberatkan. Apalagi
tarif Rp 3.000 hanya berlaku untuk satu kali parkir. Artinya, ketika pengunjung
pergi membeli sesuatu lalu balik lagi ke RSUD, maka harus membayar parkir lagi.
“Itu juga
sudah tidak berlaku lagi,” sebut Iradat.
Dari hasil
evaluasi tarif parkir RSUD telah disepakati beberapa ketentuan. Diantaranya,
tarif parkir dari Rp 3.000 turun jadi Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua.
Petugas
parkir bertanggungjawab ketika terjadi kerusakan atau kendaraan hilang. Kecuali
kehilangan barang yang disimpan di jok sepeda motor maupun dalam mobil
pengunjung.
“Kalau ada
barang yang hilang, bukan tanggungjawab petugas,” jelasnya.
Soal tarif
parkir yang dianggap memberatkan sebelumnya kata dia, itu sudah sesuai
perhitungan dan petimbangan. Mengingat pendapatan parkir dikenakan pajak yang
akan disetor sebagai PAD.
“RSUD Dompu
kan sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi, pengelolaan parkir
tetap masuk pendapatan daerah,” jelasnya.
Saat ini
area parkir dikelola langsung RSUD. Dengan melibatkan pekerja cleaning servis
untuk sift malam dan beberapa warga sekitar RSUD khusus pagi sampai sore.
“Kita pakai
sistem bagi hasil. Mereka 44 persen, RSUD 56 persen,” jelasnya.
Sistem
kelola manual tersebut hanya berlaku sementara. Dalam waktu dekat, akan
bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir.
“Tanpa harus
menunggu putusan perkara dengan CV Media Kita selaku pengelola awal, bisa kita
teken MoU dengan pihak ketiga lain. Itu berdasarkan hasil konsultasi kita
dengan bagian hukum,” kata dia.
Saat ini
kata dia, sudah ada beberapa pihak ketiga yang menawarkan kerjasama. Siapa yang
bakal dipilih nanti, yang jelas mereka yang memberikan tawaran tertinggi.
“Yang pasti
kita pilih yang menguntungkan,” pungkasnya.
Untuk
diketahui, pengelolaan area parkir RSUD sebelum sempat bermasalah. Pihak RSUD
melakukan pemutusan kontrak "sepihak" terhadap CV Media Kita sebagai
pemenang tender.
Tidak terima, CV Media Kita menempuh jalur
hukum. Kini, persoalan tersebut belum menuai tidak titik terang, karena masih
dalam proses sidang di Pengadilan Negeri
Dompu. (red)