Kombes Pol IGPG Ekawana Putra |
BimaNews.id, MATARAM-Ditreskrimsus
Polda NTB terus mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus dugaan
penyelewengan pupuk bersubsidi di Bima. Jika sebelumnya distributor, anggota
KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida diperiksa.
Penyidik Ditreskrimsus Polda juga telah memanggil dan
memeriksa Sekda Kabupaten Bima HM Taufik
HAK. ’’Sekda Bima sudah diperiksa,’’ kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol
IGPG Ekawana Putra, Minggu (2/1).
Sekda Bima katanya,
diperiksa sebagai Ketua Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Bima. Keterangan sekda dibutuhkan untuk
mengungkap dugaan penyelewengan pupuk di Bima.
’’Kalau
distributor dan anggota KPPP sudah lebih dulu diperiksa,’’ jelas dia.
Sekda Bima
dimintai keterangan seputar pengawasan pupuk bersubsidi. Menyusul, penyaluran
pupuk bersubsidi di Bima diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk
bersubsidi. Ditambah harga pupuk yang mahal.
Masalah lain,
pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebih Harga Eceran Tertinggi (HET). Seperti
di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea
bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu.
Padahal, HET pupuk urea Rp 112 ribu. Selain itu, para pengecer tidak pernah
memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani.
Pupuk
bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas
seharga Rp 220 ribu. Ekawana menegaskan, dugaan tersebut sedang didalami.
Keterangan para pihak yang telah dimintai keterangan akan dipadukan.
’’Untuk
mengungkap masalah pupuk ini, semua pihak terkait akan dimintai keterangan,’’ tandas
Ekawana. (red)