Sekda Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB - Bima News

Minggu, 02 Januari 2022

Sekda Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB

Ekawana
Kombes Pol IGPG Ekawana Putra
 

BimaNews.id, MATARAM-Ditreskrimsus Polda NTB terus mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Bima. Jika sebelumnya distributor, anggota KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida diperiksa.

Penyidik  Ditreskrimsus Polda juga telah memanggil dan memeriksa  Sekda Kabupaten Bima HM Taufik HAK. ’’Sekda Bima sudah diperiksa,’’ kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol IGPG Ekawana Putra, Minggu (2/1).

Sekda Bima katanya,  diperiksa sebagai Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Bima. Keterangan sekda dibutuhkan untuk mengungkap dugaan penyelewengan pupuk di Bima.

’’Kalau distributor dan anggota KPPP sudah lebih dulu diperiksa,’’ jelas dia.

Sekda Bima dimintai keterangan seputar pengawasan pupuk bersubsidi. Menyusul, penyaluran pupuk bersubsidi di Bima diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Ditambah harga pupuk yang mahal.

Masalah lain, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebih Harga Eceran Tertinggi (HET). Seperti di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu. Padahal, HET pupuk urea Rp 112 ribu. Selain itu, para pengecer tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani. 

Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu. Ekawana menegaskan, dugaan tersebut sedang didalami. Keterangan para pihak yang telah dimintai keterangan akan dipadukan.

’’Untuk mengungkap masalah pupuk ini, semua pihak terkait akan dimintai keterangan,’’ tandas Ekawana. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda