Feri Sofiyan |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Pengadilan Tinggi (PT) Mataram membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/PID.SUS/2021/PN tanggal 17 November 2021. Memutuskan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan sutau tindak pidana.
Putusan PT Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021, atas banding diajukan terdakwa melalui penasehat hukum Ibrahim Khalil. Banding itu teregistrasi tanggal 6 Desember lalu.
Vonis bebas terhadap Wakil Wali Kota Bima ini putuskan majelis hakim PT Mataram yang diketuai Nyoman Gede Wirya dengan hakim anggota Brachmad Guntur, I Gede Mayun dan Panitera Fathurrahman.
Di poin kedua amar putusan PT Mataram yang dimuat melalui laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec69540b3c0ee0bd1d313633373032.html disebutkan, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag v.recht vervoging).
Amar poin ketiga, memulihkan
segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya. Poin empat, menetapkan barang bukti berupa
satu bundle dokumen UKL/UPL. Satu lembar surat rekomendasi dari terdakwa Feri
Sofiyan yang ditujukan Kepala KSOP Bima Tanggal Februari 2020 dan satu lembar
peta permohonan rekomendasi pembangunan dermaga di Kelurahan Kolo, Kecamatan
Asakota.
Kemudian satu lembar surat Nomor UM.0.02/235/KSOP BM-20 tanggal 10 Maret 2020. Satu bundel proposal pemanfaatan laut Bonto Kecamatan Asakota dikembalikan pada terdakwa. Membebankan biaya perkara pada Negara.
Untuk diketahui Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan dinyatakan bersalah atas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Bonto, Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, Kota Bima. Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima, 17 November lalu menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap Feri Sofiyan. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Putusan hakim PN Raba Bima lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima. Sebelumnya, Feri dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar dengan percobaan 1 tahun.
Sementara, dalam amar
putusan, majelis hakim tidak memvonis terdakwa Feri dengan hukuman percobaan. Berarti,
Feri harus menjalani hukuman badan selama 1 tahun penjara. (red)