Ilustrasi Pupuk Subsidi (google) |
BimaNews.id, BIMA-Ulah pengecer nakal menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) kembali meresahkan petani. Jika sebelumnya di Kecamatan Soromandi, kini di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
Para
pengecer illegal menjual pupuk bersubsidi di setiap desa dengan harga tinggi.
Para petani pun terpaksa membeli karena khawatir tidak kebagian pupuk.
Kepala Desa
Mbawa Kecamatan Donggo, Abdul Gani mengaku, mendapat informasi tentang
penjualan pupuk hingga Rp 250 ribu per sak.
Kondisi ini tentu sangat merugikan petani.
"Ini
informasi yang saya dapat dari masyarakat. Bukan saya mengada-ngada. Saya belum
tahu siapa oknum penjual itu," katanya pada media ini, Senin malam (11/1)
Untuk
membuktikan kebenaran itu dia meminta turun cek langsung ke masyarakat. Biar
tidak dianggap dirinya menyampaikan informasi hoaks.
"Biar lebih
enak saya memberikan komentar, sebaiknya kita turun sama-sama ke para petani.
Mendengar langsung keluhan mereka," ajaknya.
Kondisi ini
menurut dia, sangat merugikan petani. Sekalipun saat ini petani sangat
membutuhkan pupuk untuk tanaman jagungnya. Dia berharap, KP3 menyelidiki oknum
pengecer nakal tersebut. Bila perlu ditindak tegas.
"Masalah
ini harus disikapi serius, agar petani tidak dirugikan," pintanya.
Warga Desa
Mbawa, Saimun mengaku kabar penjualan pupuk di atas HET sempat beredar di
masyarakat. Bahkan harga yang dipatok berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu
per sak.
“Saya juga
pernah membeli pupuk seharga Rp 150 ribu per sak beberapa waktu lalu. Padahal
HET pupuk subsidi kisaran Rp 115 ribu ,” akunya.
Tingginya
harga pupuk yang dijual pengecer saat ini lanjut dia, dapat mencekik petani.
Terkadang, petani terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi, karena khawatir
tidak mendapatkan jatah pupuk.
"Sebenarnya
berat kita membeli dengan harga segitu. Tapi mau gimana lagi, karena terdesak.
Apalagi jagung sudah mulai tumbuh dan membutuhkan pupuk,” ungkapnya.
Kasus
penjualan pupuk dengan harga tinggi juga terjadi di Kecamatan Soromandi pada
November 2021. Sekdes Wadukopa Kecamatan Soromandi, Harwidiansyah S.Sos mengaku
beberapa kali terlihat oknum menjual pupuk menggunakan pickup."Mereka
biasa masuk saat malam hari atau ba'da shalat subuh," katanya waktu itu.
Setiap sak,
dijual dengan harga Rp 240 ribu. Karena kebutuhan dan sulitnya mendapat pupuk,
tidak sedikit masyarakat terpaksa membeli pupuk bantuan pemerintah tersebut.
"Bagaimana
mereka tidak ambil, sementara pupuk subsidi yang dari pengecer lokal baru
dikasih 2 sak. Saya juga mengalaminya," sesalnya.
Kasi
Distribusi dan Informasi Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bima, Budi
Gunawan SE membenarkan, ada oknum penjual pupuk subsidi ilegal. Mereka bukan
warga Kabupaten Bima, tapi jaringan pengecer dari Desa Kiwu, Kecamatan Kilo,
Kabupaten Dompu.
"Informasi
itu sudah kita dapatkan beberapa waktu lalu,” katanya.
Bahkan
pihaknya langsung turun sekaligus ingatkan pemerintah Kecamatan Soromandi dan
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Agar menindak tegas para pelaku, baik berupa
menyita BarangBukti (BB) dan memberikan pembinaan. Supaya tidak lagi melakukan
tindakan yang serupa dikemudian hari.
"Kami
harap peran masyarakat. Bila perlu jarah pupuk yang mereka jual itu,"
tegasnya.
Karena
menjual pupuk bersubsidi tidak dibenarkan dalam aturan. Jika pelaku misalnya
mau melaporkan kejadian penjarahan pupuk itu tentu tidak akan diproses. Aduanya
pasti ditolak polisi.
"Karena
mereka sendiri yang bersalah," katanya. (ar)