Pengecer Illegal Sasar Donggo, 1 Sak Pupuk Dijual Rp 250 Ribu - Bima News

Rabu, 12 Januari 2022

Pengecer Illegal Sasar Donggo, 1 Sak Pupuk Dijual Rp 250 Ribu

Pupuk Urea
Ilustrasi Pupuk Subsidi (google)
 

BimaNews.id, BIMA-Ulah pengecer nakal menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) kembali meresahkan petani. Jika sebelumnya di Kecamatan Soromandi, kini  di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Para pengecer illegal menjual pupuk bersubsidi di setiap desa dengan harga tinggi. Para petani pun terpaksa membeli karena khawatir tidak kebagian pupuk.

Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo, Abdul Gani mengaku, mendapat informasi tentang penjualan pupuk hingga Rp 250 ribu per sak.  Kondisi ini tentu sangat merugikan petani.

"Ini informasi yang saya dapat dari masyarakat. Bukan saya mengada-ngada. Saya belum tahu siapa oknum penjual itu," katanya  pada media ini, Senin malam (11/1)

Untuk membuktikan kebenaran itu dia meminta turun cek langsung ke masyarakat. Biar tidak dianggap dirinya menyampaikan informasi hoaks.

"Biar lebih enak saya memberikan komentar, sebaiknya kita turun sama-sama ke para petani. Mendengar langsung keluhan mereka," ajaknya.

Kondisi ini menurut dia, sangat merugikan petani. Sekalipun saat ini petani sangat membutuhkan pupuk untuk tanaman jagungnya. Dia berharap, KP3 menyelidiki oknum pengecer nakal tersebut. Bila perlu ditindak tegas.

"Masalah ini harus disikapi serius, agar petani tidak dirugikan," pintanya.

Warga Desa Mbawa, Saimun mengaku kabar penjualan pupuk di atas HET sempat beredar di masyarakat. Bahkan harga yang dipatok berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per sak.

“Saya juga pernah membeli pupuk seharga Rp 150 ribu per sak beberapa waktu lalu. Padahal HET pupuk subsidi kisaran Rp 115 ribu ,” akunya.

Tingginya harga pupuk yang dijual pengecer saat ini lanjut dia, dapat mencekik petani. Terkadang, petani terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi, karena khawatir tidak mendapatkan jatah pupuk.

"Sebenarnya berat kita membeli dengan harga segitu. Tapi mau gimana lagi, karena terdesak. Apalagi jagung sudah mulai tumbuh dan membutuhkan pupuk,” ungkapnya.

Kasus penjualan pupuk dengan harga tinggi juga terjadi di Kecamatan Soromandi pada November 2021. Sekdes Wadukopa Kecamatan Soromandi, Harwidiansyah S.Sos mengaku beberapa kali terlihat oknum menjual pupuk menggunakan pickup."Mereka biasa masuk saat malam hari atau ba'da shalat subuh," katanya waktu itu.

Setiap sak, dijual dengan harga Rp 240 ribu. Karena kebutuhan dan sulitnya mendapat pupuk, tidak sedikit masyarakat terpaksa membeli pupuk bantuan pemerintah tersebut.

"Bagaimana mereka tidak ambil, sementara pupuk subsidi yang dari pengecer lokal baru dikasih 2 sak. Saya juga mengalaminya," sesalnya.

Kasi Distribusi dan Informasi Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bima, Budi Gunawan SE membenarkan, ada oknum penjual pupuk subsidi ilegal. Mereka bukan warga Kabupaten Bima, tapi jaringan pengecer dari Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

"Informasi itu sudah kita dapatkan beberapa waktu lalu,” katanya.

Bahkan pihaknya langsung turun sekaligus ingatkan pemerintah Kecamatan Soromandi dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Agar menindak tegas para pelaku, baik berupa menyita BarangBukti (BB) dan memberikan pembinaan. Supaya tidak lagi melakukan tindakan yang serupa dikemudian hari.

"Kami harap peran masyarakat. Bila perlu jarah pupuk yang mereka jual itu," tegasnya.

Karena menjual pupuk bersubsidi tidak dibenarkan dalam aturan. Jika pelaku misalnya mau melaporkan kejadian penjarahan pupuk itu tentu tidak akan diproses. Aduanya pasti ditolak polisi.

"Karena mereka sendiri yang bersalah," katanya. (ar)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda