Ilustrasi Google |
BimaNews.id, BIMA-Kasus
dugaan pencabulan siswi SD di Kecamatan Madapangga masih terus didalami Polres
Bima. Saat ini SN, 44 tahun, oknum guru telah mengakui perbuatanya.
"Dari
hasil pemeriksaan, SN mengaku hanya satu kali mencabuli korban," sebut Kanit PPA Polres Bima, Aiptu Rahmi dihubungi
via HP, Senin (10/1).
Soal ada
korban lain, diakui masih terus diselidiki. Pasca menerima laporan tanggal 8 Desember 2021 lalu, pihaknya mengagendakan
untuk mengambil keterangan lima orang saksi. Mereka merupakan tetangga korban.
"Dalam
waktu dekat saksi-saksi itu akan kami periksa. Semoga tidak ada halangan,"
harapnya.
Jika keterangan
dari lima saksi itu masih kurang, akan dipanggil saksi lain. Seperti tetangga atau
guru di sekolah korban.
Pelaku SN kata
Rahmi, merupakan warga Desa Dena, Kecamatan
Madapangga. Oknum sudah beristri
dan memiliki anak.
"Untuk
lebih jelas, tunggu selesai pemeriksaan saksi ya. Sekarang saya lagi ada
pemeriksaan di kantor," katanya sembari menutup telepon.
Untuk diketahui kasus dugaan
pencabulan itu terjadi pada 8 Desember lalu. Saat itu korban sedang menonton
temanya bermain di halaman sekolah. Tiba-tiba SN memanggilnya, mengajak korban
masuk ke salah satu ruangan di sekolah tersebut.
Di dalam ruangan, pelaku mengimingi korban dengan nilai tinggi.
Dengan polos, korban pun mengiyakan. Di situlah, SN diduga mencabuli korban.
Korban ketakutan, korban pulang ke rumah sambil menangis. Curiga,
ibu korban menanyakan. Korban pun menceritakan semua perbuatan sang guru.Kasus
tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban pada ke Polres Bima. (jul)