Kabid Industri dan Perdagangan Diskoperindag Kota Bima Rusnah SE bersama stafnya memantau harga minyak goreng di salah satu ritel modern di Kota Bima, Kamis (27/1). |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Penetapan satu harga untuk minyak goreng belum sepenuhnya diikuti para penjual. Di Kota Bima pedagang di pasar tradisional maupun ritel modern masih menjual minyak goreng di atas harga penetapan Rp 14 ribu per liter.
"Penetapan
satu harga ini dimulai Rabu (26/1) hingga Juli 2021 nanti," tegas Kabid
Industri Perdagangan Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan
(Diskoperindag) Kota Bima Rusnah, Kamis (27/1).
Ketentuan itu berdasarkan edaran resmi dari Kementerian Perdagangan RI. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ritel modern, pedagang pasar tradisional juga diharuskan menjual dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Untuk
memastikan realisasi satu harga, Rusnah bersama tim memonitoring sejumlah
pasar. Tim mendatangi tiga ritel modern.
"Di
tiga ritel itu sudah mulai terapkan sesuai instruksi. Mereka menjual Rp 14 ribu
per liter," akunya.
Hanya saja,
mereka menerapkan harga tersebut untuk minyak goreng merek fortune dan
tropical. Sementara merek bimoli mereka masih banderol dengan harga yang lama
Rp 21 ribu per liter. Alasan mereka, stok yang ada saat ini dibeli dengan harga
lama.
"Harga
tetap akan diturunkan, cuman saat ini mereka mau habiskan dulu stok yang
ada," jelasnya.
Begitu juga
hasil monitoring di pasar tradisional Ama Hami. Para pedagang saat ini masih
menjual minyak goreng dengan harga lama. "Rata-rata alasan mereka habiskan
stok yang ada. Ke depan mereka akan menjual dengan harga Rp 14 ribu per
liter," ujarnya.
Dinas masih
memberikan kelonggaran untuk menjual stok lama. Kalau ke depan masih ditemukan
menjual minyak goreng di atas harga Rp 14 ribu per liter, Rusnah menegaskan
pedagang akan disanksi. Hanya saja, dia merahasiakan jenis sanksinya.
"Urusan
sanksi pemerintah pusat. Kami di daerah hanya pengawsan. Yang jelas soal
kondisi harga di pasar kami tetap laporkan ke pusat," tandasnya. (jul)