Dua orang perempuan asal Lombok Timur ditangkap karena diduga terlibat kasus pengirima PMI secara illegal |
BimaNews.id, MATARAM-Polda
NTB menangkap dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kedua
orang itu SH dan DH, mereka diduga terlibat dalam pengiriman orang ke Turki
sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si pada acara Konferensi Pers, Selasa (11/1) menjelaskan, penangkapan kedua terduga berdasarkan laporan LS. Korban warga Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur ini direkrut pada 2 Juni 2021 lalu
LS direkrut oleh DH sebagai pekerja lapangan dengan sponsor
SH untuk bekerja di luar negeri, sebagai Pengasuh Manula (Orang lanjut
usia, red). Dijanjikan gaji Rp 21 juta untuk 3 bulan, dengan kontrak 2 tahun.
"Dengan
janji itu korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor.
Identitas korban dituakan dan mendapat uang tips Rp 3 juta," jelas Artanto.
Sekitar dua
minggu kemudian korban diberangkatkan ke Turki, dijemput agen setempat, dipekerjakan
pada majikan (BABA). Selama bekerja, korban kerapa menerima perlakuan tidak menyenangkan.
Sering dicaci maki dan dimarahi tanpa alasan dari majikannya.
Tidak tahan
dengan perlakuan itu, LS melarikan diri ke KBRI Ankara Turki, untuk meminta
perlindungan. Sekaligus meminta tolong agar dipulangkan ke Indonesia.
Tanggal 11 Desember 2021, korban dipulangkan pihak KBRI. Karena merasa ditipu sponsor, LS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya pada SPKT Polda NTB.
"Dengan
dasar laporan itu, kedua terduga pelaku diringkus tim Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (10/1),’’
bebernya.
Sementara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata
mengatakan, pengiriman PMI dilakukan SH dan DH Ilegal. Tidak memiliki dokumen
pengiriman yang sah dari pemerintah.
Selain itu
data Korban juga dipalsukan. Usia LS ditambah, agar diterima pihak Turki.
Untuk pemalsuan
berkas dilakukan kedua oknum, masih didalami kasusnya. Apakah ada keterlibatan
orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa tidak membenarkan tenaga kerja direkrut secara perseorangan. Tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indoensia) yang resmi dan sesuai prosedur.
Dia
mengapresiasi tindakan cepat dilakukan Polda NTB, mengungkap pengiriman PMI illegal
di NTB. Diharapkan, kejadian tersebut memberi efek jera bagi para pelaku,
sekaligus pembelajaran bagi calon PMI. (red)