Potret rumah kumuh milik Abdul Haeb di Kelurahan Raba Ngodu Timur, Kecamatan Rasa Na'e Timur |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Bima hanya mendapat bantuan 75 unit rumah kumuh dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (DPKP) Kota Bima, Ir Supawarman mengatakan, sebelumnya telah
mengajukan 300 unit rumah ke pusat. Namun yang diakomodir hanya 75 unit.
‘’Untuk setiap rumah kumuh akan
mendapat bantuan Rp 40 juta,’’ sebutnya pada media ini, Rabu (26/1).
Angka Rp 40 juta tersebut jelasnya, dari pemerintah
pusat hanya Rp 20 juta. Sedangkan Rp 20 juta dibebankan pada pemerintah daerah.
‘’Selain dari pemerintah, keluarga
penerima manfaat (KPM) juga wajib menyediakan uang minimal Rp 10 juta,’’
terangnya.
Dengan anggaran sebesar itu, ukuran
rumah yang akan dibangun 4 x 7 meter. Bisa dibangun lebih besar, agar keluarga
penerima manfaat memiliki biaya lebih.
Warga yang menerima bantuan 75 unit
rumah kumuh tersebut tersebar pada enam kelurahan. Yakni, Kelurahan Ntobo, Penana’e, Jati Baru Barat, Jati Baru Timur, Raba Dompu Timur
dan Kumbe.
‘’Khusus di Jati Baru Barat dan Jati
Baru Timur, hanya 15 KK yang dapat. Sementara empat kelurahan lain masing-masing
15 unit," sebutnya.
Kapan pembangunan rumah kumuh dimulai?
Supawarman belum mengetahui pasti kapan. Jika mengacu pada pengalaman tahun
lalu, sekitar awal Maret atau selambat-lambatnya
April.
"Pencairan anggaran nanti
bersamaan dengan keluarnya Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan," tandasnya. (jul)