Keluarga Miskin Dapat Bantuan Bedah Rumah, Wajib Siapkan Dana Rp 10 Juta - Bima News

Kamis, 27 Januari 2022

Keluarga Miskin Dapat Bantuan Bedah Rumah, Wajib Siapkan Dana Rp 10 Juta

Rumah Kumuh
Potret rumah kumuh milik Abdul Haeb di Kelurahan Raba Ngodu Timur, Kecamatan Rasa Na'e Timur
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Bima hanya mendapat bantuan 75 unit rumah kumuh dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bima, Ir Supawarman mengatakan, sebelumnya telah mengajukan 300 unit rumah ke pusat. Namun yang diakomodir hanya 75 unit.

‘’Untuk setiap rumah kumuh akan mendapat bantuan Rp 40 juta,’’ sebutnya pada media ini, Rabu (26/1).

 Angka Rp 40 juta tersebut jelasnya, dari pemerintah pusat hanya Rp 20 juta. Sedangkan Rp 20 juta dibebankan pada pemerintah daerah.

‘’Selain dari pemerintah, keluarga penerima manfaat (KPM) juga wajib menyediakan uang minimal Rp 10 juta,’’ terangnya.

Dengan anggaran sebesar itu, ukuran rumah yang akan dibangun 4 x 7 meter. Bisa dibangun lebih besar, agar keluarga penerima manfaat memiliki biaya lebih.

Warga yang menerima bantuan 75 unit rumah kumuh tersebut tersebar pada enam kelurahan.  Yakni, Kelurahan Ntobo, Penana’e,  Jati Baru Barat, Jati Baru Timur, Raba Dompu Timur dan Kumbe.

‘’Khusus di Jati Baru Barat dan Jati Baru Timur, hanya 15 KK yang dapat. Sementara empat kelurahan lain masing-masing 15 unit," sebutnya.

Kapan pembangunan rumah kumuh dimulai? Supawarman belum mengetahui pasti kapan. Jika mengacu pada pengalaman tahun lalu,  sekitar awal Maret atau selambat-lambatnya April.

"Pencairan anggaran nanti bersamaan dengan keluarnya Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan,"  tandasnya. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda