Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Lewintana Dituntut 3 Tahun Penjara - Bima News

Minggu, 02 Januari 2022

Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Lewintana Dituntut 3 Tahun Penjara

DD
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, MATARAM- Mantan Kades Ibrahim Muhammad dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, dengan agenda pembacaan putusan,  Senin (3/1). Terdakwa Ibrahim tersandung kasus korupsi ADD tahun 2016/2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibrahim dengan hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

’’Terdakwa tetap ditahan,’’ kata JPU Edy Setiawan dalam dari surat tuntutan yang dibacakan Rabu 15 Desember 2021 lalu.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan. Terdakwa dituntut pula membayar uang pengganti Rp 377 juta lebih. Dikurangi uang titipan dari terdakwa Rp 15 juta.

’’Uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 362 juta lebih,’’ ungkapnya.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa dapat disita. ’’Kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,’’ jelas Edy yang juga Kasi Pidsus Kejari Bima ini.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Ibrahim terbukti dalam dakwaan subsidiair. Dia melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Ibrahim diduga menyalahgunakan APBDes Lewintana 2016 dan 2017 ini. Kades periode 2012-2018 menggunakan secara pribadi ADD sebesar Rp 380 juta.

Anggaran ratusan juta itu seharusnya digunakan untuk pengadaan sapi dan pengembangan usaha pertanian. Juga peningkatan jalan serta pemagaran keliling SDN Lewintana.

Penggunaan anggaran ini juga menjadi temuan Inspektorat Bima. Hasil audit inspektorat, ADD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 380 juta lebih. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda