Ilustrasi Google |
BimaNews.id, MATARAM-
Mantan Kades Ibrahim Muhammad dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan
Tipikor Mataram, dengan agenda pembacaan putusan, Senin (3/1). Terdakwa Ibrahim tersandung kasus
korupsi ADD tahun 2016/2017.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibrahim dengan hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa
tahanan.
’’Terdakwa
tetap ditahan,’’ kata JPU Edy Setiawan dalam dari surat tuntutan yang dibacakan
Rabu 15 Desember 2021 lalu.
Terdakwa juga
dibebankan untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.
Terdakwa dituntut pula membayar uang pengganti Rp 377 juta lebih. Dikurangi
uang titipan dari terdakwa Rp 15 juta.
’’Uang
pengganti yang harus dibayarkan Rp 362 juta lebih,’’ ungkapnya.
Jika
terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa dapat disita. ’’Kalau
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti
dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,’’ jelas Edy yang juga Kasi Pidsus
Kejari Bima ini.
Dalam
tuntutan JPU, terdakwa Ibrahim terbukti dalam dakwaan subsidiair. Dia melanggar
Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa
Ibrahim diduga menyalahgunakan APBDes Lewintana 2016 dan 2017 ini. Kades
periode 2012-2018 menggunakan secara pribadi ADD sebesar Rp 380 juta.
Anggaran
ratusan juta itu seharusnya digunakan untuk pengadaan sapi dan pengembangan
usaha pertanian. Juga peningkatan jalan serta pemagaran keliling SDN Lewintana.
Penggunaan
anggaran ini juga menjadi temuan Inspektorat Bima. Hasil audit inspektorat, ADD
yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 380 juta lebih. (red)