HA Wahid |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Kasi Humas Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan, Senin (10/1) lalu dilantik menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bima. Kebijakan ini diambil Wali Kota Bima untuk memperkuat bidang hukum.
Kepala
BKPSDM Kota Bima HA Wahid mengatakan, kebijakan itu tidak menyalahi aturan. Diatur
dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, tentang
Kejaksaan RI.
“Dalam UU
itu diatur tentang penugasan dalam jabatan di instansi pemerintah bagi jaksa,” jelasnya
pada Radar Tambora, Selasa (11/1).
Penugasan
ini jelas Wahid, tidak lantas membuat
bersangkutan keluar dari lingkup kejaksaan. Status kepegawaiannya di
Kementerian Hukum dan HAM masih melekat.
Sewaktu-waktu
Kabag Hukum yang baru ini bisa ke Kejati bila pengabdiannya sudah dirasa cukup.
Bahkan Kejati sendiri bisa kapan saja menarik bersangkutan.
“Kalau
Kejati membutuhkan tenaga Pak Dedi bisa segera ditarik kembali,” ungkap mantan
Sekwan Kota Bima ini.
Karena
status kepegawaiannya masih di Kejati, urusan gaji tentunya masih berada di
sana. Pemerintah Kota Bima hanya membayarkan tunjangan kinerja.
Menyinggung alasan
pemerintah Kota Bima menarik Dedi Irawan menjadi kabag hukum? Wahid mengaku, karena keinginan wali kota meningkatkan
kemampuan dibidang hukum.
“Wali kota
ingin membenahi dan memperkuat bidang hukum lingkup pemerintah Kota Bima,”
pungkasnya. (nk)