Ilustrasi Google |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bima mengajukan kasasi atas putusan
Pengadilan Tinggi (PT) NTB terhadap Feri Sofiyan, Wakil Wali Kota Bima. Orang
nomor dua di Kota Bima ini merupakan terdakwa kasus pengelolaan lingkungan
hidup yang permohonan bandingnya dikabulkan PT NTB.
“Beberapa
hari lalu, JPU sudah mengajukan kasasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Bima, Ibrahim, Rabu (12/1).
Pasca
putusan banding kata dia, JPU langsung menyusun memori kasasi yang akan
digunakan untuk melawan vonis hakim PT NTB dalam kasus tersebut. “Dasar
hukumnya pasal 253 KUHP,” tegas Ibrahim via WhastApp.
Sebelum,
Feri Sofiyan dinyatakan menang atau permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan
Tinggi (PT) NTB. Artinya, Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor 187/PID.SUS/2021/PN
RBI pada 17 November 2021, dibatalkan.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Feri
Sofiyan. Dia dinyatakan bersalah atas Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Namun, Hakim
PT NTB yang diketuai Nyoman Gede memutuskan terdakwa Feri Sofiyan telah
terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum. Akan tetapi,
perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Kemudian,
melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.
Amar poin
berikutnya, menetapkan barang bukti berupa
satu bundel dokumen UKL/UPL. Satu
lembar surat rekomendasi dari terdakwa Feri Sofiyan yang ditujukan Kepala KSOP
Bima tanggal 24 Februari 2020 dan satu lembar peta permohonan rekomendasi
pembangunan dermaga di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima. (red)