Pegawai di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bima Kelas IB melayani pengaduan perkaran dari warga di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (25/1). |
BimaNews.id, BIMA-Kasus perceraian di Bima awal tahun 2022, hingga tanggal 25 Januari yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bima tercatat 245 perkara. Terdiri dari, 193 cerai gugat dan 52 kasus cerai talak.
Panitera
Mudah Hukum, Pengadilan Agama (PA) Bima Kelas IB Ma'aruf MH mengatakan, alasan
pengajuan cerai gugat maupun cerai talak macam-macam.
Seperti
meninggalkan salah satu pihak. Salah seorang diantara suami isteri itu keluar
daerah atau bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun, tidak kembali.
Alasan lain,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga salah seorang memilih untuk
bercerai.
"Termasuk
alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus maupun persoalan ekonomi,"
jelasnya kepada media ini, Selasa (25/1).
Dari empat
alasan perceraian itu kata dia, terbanyak perselisihan dan pertengkaran secara
terus menerus. Totalnya sebanyak 43 kasus.
Disusul
alasan meninggalkan salah satu pihak, sebanyak 29 kasus. KDRT 8 kasus dan
faktor ekonomi hanya 6 kasus.
Sementara
faktor lain bebernya, karena zina,
mabuk, murtad, cacat badan, kawin paksa, madat, dihukum penjara dan poligami.
Bahkan ada yang ajukan gugatan tanpa menyebutkan alasannya.
"Untuk
mereka yang belum memberikan alasan mengajukan perceraian, nanti akan
terungkap,’’ katanya.
Alasan
pengajuan cerai jelas Ma'ruf, hanya
sebagian kecil yang tertulis pada format laporan pengaduan. Nanti akan
terungkap saat persidangan.
"Alasan
itu tidak boleh kita ungkap, hanya majelis hakim yang boleh tahu,"
pungkasnya. (jul)