Dua kakek MN dan MW diamankan di Polsek Wera, Senin (17/1). |
BimaNews.id, BIMA-Dua
kakek di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima inisial MN, 52 tahun dan MW, 51 tahun diduga
berbuat asusila. Melakukan pelecehan seksual terhadap gadis 15
tahun.
Mereka
meremas bagian menonjol dan meraba bagian intim korban. Tak hanya itu, seorang dari
mereka memamerkan alat kelaminnya kepada
korban. ’’Terduga pelaku sudah ditahan di polres,’’ kata Kasi Humas Polres Bima
Iptu Jufri Rama, kemarin.
Kakek-kakek
itu berbuat cabul terhadap korban di waktu berbeda. Kakek MN mencabuli korban
11 Januari lalu. Saat itu, dia datang ke rumah korban untuk menonton TV.
Situasi di
rumah sedang sepi. Hanya ada korban. Sementara orang tua korban sedang berada
di kebun.
Sembari
nonton TV, sang kakek MN terus memandangi gadis kelas II salah satu SMA di Bima
itu. Lalu dia mendekati korban dan langsung meremas bagian sensitif korban.
Kakek MN juga meraba bagian intim korban.
Korban pun
berteriak meminta tolong. Hanya saja, tak ada warga yang datang. Kakek MN panik
dan meninggalkan korban.
Keesokan
harinya, kakek MW yang datang ke rumah korban. Modusnya sama, dia datang
menonton TV di rumah korban. ’’Situasi saat itu sedang sepi juga. Orang tua
korban di kebun,’’ ujar Jufri.
Beberapa
menit berada di rumah korban, kakek MW berbuat aneh. Dia memperlihatkan
kemaluan sambil di hadapan korban. Dia juga menjulurkan lidah di depan wajah korban.
’’Setelah itu MW pergi," jelasnya.
Korban
akhirnya menceritakan perbuatan cabul dua kakek, yang juga tetangganya itu.
’’Keluarganya pergi melapor ke Polsek Wera,’’ ungkap dia.
Kapolsek
Wera Iptu Husnain turun langsung menangkap dua kakek, Senin (16/1).
Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada penyidik Unit PPA Sat reskrim Polres
Bima Kota.