Ilustrasi Google |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Permohonan dispensasi nikah banyak diajukan kalangan pelajar. Awal tahun 2022 ini, sudah belasan permohonan masuk di Pengadilan Agama (PA) Bima Kelas IB.
Dari dokumen
pengajuan, rata-rata permintaan dispensasi kawin karena hamil duluan. Kemudian
disusul hubungan pacaran melewati batas dan suka sama suka.
"Untuk
alasan hamil, kami baru bisa gelar sidang ketika pemohon membawa bukti surat
keterangan kehamilan dari dokter," kata Panitra Mudah Hukum PA Bima Kelas
IB Ma'ruf, kemarin.
Bagi
permohon yang berpacaran dan suka sama suka, mereka wajib mendapat pesetujuan orang
tua masing-masing, disertai surat pernyataan.
"Kalau
tidak ada dukungan orang tua mereka, kami tolak pengajuan dispensasi,"
terangnya.
Penolakan
itu karena dikhawatirkan pascanikah muncul polemik antara keluarga dua belah
pihak. Hingga berujung perceraian dini anak-anak yang baru dinikahkan tersebut.
"Ini
rawan terjadi, makanya penting bagi kami untuk dapat persetujuan orang
tua," ujar Magister Hukum ini.
Usai
penetapan keputusan dispensasi, pasangan akan diarahkan untuk mengurus dokumen
pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah itu baru mereka bisa
melangsungkan pernikahan, baik di KUA maupun di kampung halaman.
"Terserah
mereka mau nikah di mana, tapi bagusnya menurut saya nikah di KUA, karena di
sana gratis," ungkapnya.
Jumlah pengajuan
dispensasi kawin tahun ini, hingga pekan lalu sudah 19 pasangan.
’’Kalau
tahun 2021 lalu totalnya 249 pasangan,’’ tandasnya. (jul)