Eks karyawan PDAM Bima menunjukkan surat pemecatan mereka pada Oktober 2021 lalu |
BimaNews.id, MATARAM-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima digugat puluhan mantan karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial Mataram. Mereka menggugat pemerintah daerah ini Rp 2 miliar.
’’Ada 50
orang mantan karyawan yang gugat,’’ kata salah seorang penggugat Musannif,
Selasa (25/1).
Sebanyak 50
eks karyawan menggugat gaji yang belum dibayar selama 31 bulan. Ditambah
kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR).
’’Rata-rata
gaji karyawan yang belum dibayar itu selama 31 bulan,’’sebut dia.
Khusus Musannif,
di tahun 2018 dia tidak menerima gaji selama 6 bulan dengan total Rp 12,6 juta.
Sementara kekurangan THR yang belum dibayar Rp 1,6 juta. ’’THR saat itu hanya
dibayar Rp 500 ribu,’’ ungkap sala
Pada tahun
2019, gaji yang belum dibayar selama 8 bulan sebesar Rp 16,9 juta dan
kekurangan THR Rp 1,6 juta. Tahun 2020, gaji yang belum dibayar selama 8 bulan
Rp 17,8 juta dan kekurangan THR Rp 1,7 juta.
Sementara di
tahun 2021, gaji selama 9 bulan yang belum bayar Rp 20 juta dan kekurangan THR
Rp1,7 juta. ’’Gaji saya selama 31 bulan yang belum dibayar, termasuk kekurangan
pembayaran THR Rp 74,1 juta,’’ bebernya.
Kini, dia
bersama rekan-rekannya sudah dipecat sebagai karyawan PDAM Bima. Pemecatan itu
terjadi sejak mereka menuntut pembayaran gaji.
’’Kami kami berharap
hakim mengabulkan gugatan kami,’’ harap dia.
Penggugat
lain, Muhammad Subhan mengungkapkan, total gajinya selama 31 bulan yang belum
dibayar Rp 79,6 juta. Jumlah itu akumulasi dari kekurangan pembayaran THR.
’’Saya juga
sudah dipecat,’’ ungkapnya.
Dia mengaku
heran dengan alasan pemecatannya. Subhan dianggap melanggar indispliner,
dituding memasang sambungan ilegal, dan menjual air. Padahal, tugas dia tidak
berhubungan langsung dengan pekerjaan tersebut. ’’Harapannya sama, hakim bisa
mengabulkan gugatan kami,’’ pinta dia. (red)