Diduga Korupsi Bantuan Korban Kebakaran, Jaksa Tetapkan Dua Pejabat Pemkab Bima Tersangka - Bima News

Kamis, 20 Januari 2022

Diduga Korupsi Bantuan Korban Kebakaran, Jaksa Tetapkan Dua Pejabat Pemkab Bima Tersangka

Andi Sudirman
Andi Sudirman
 

BimaNews.id, BIMA-Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan social (Bansos) tahun 2020 untuk korban kebakaran di Kabupaten  Bima membuahkan hasil.  Kejaksaan Negeri Bima kini menetapkan dua orang sebagai tersangka.

’’Keduanya pejabat  di lingkup Pemkab Bima,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman, Rabu (18/1).

Andi enggan menyebutkan identitas dua tersangka itu. Ditanya inisial saja, dia juga menolak untuk membocorkannya.

Dia hanya menjelaskan jika dua tersangka itu kalangan pejabat struktural Lingkup Pemda Bima. “Sabar dulu, nanti pasti diungkap,”  elaknya.

Kasus dugaan korupsi ini katanya,  akan diusut tuntas. Tidak menutupi kemungkinan bakal muncul tersangka baru. “Kalau yang ini (tersangka baru) masih kita dalami,” ujarnya.

Selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 10 saksi. Baik penerima bantuan maupun pihak Dinas Sosial Kabupaten Bima.

Penyaluran bantuan korban kebakaran dari Kemensos RI sekitar Rp 2,3 miliar diduga tidak tepat sasaran. Bantuan itu diperuntukkan bagi korban kebakaran di Kecamatan Palibelo, Belo, Langgudu, dan Woha.

"Saya tidak tahu pasti berapa kerugian negara yang ditemukan," sebutnya.

 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin mengaku baru satu kali diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus tersebut. Dia diperiksa Oktober 2021 lalu.

“Intinya, saya tidak tahu ada pemotongan dana bantuan itu. Karena bantuan ini langsung masuk rekening korban penerima manfaat,” tegas Andi dihubungi via telepon, kemarin (18/1).

Selain dia, beberapa bawahannya juga pernah dipanggil oleh kejaksaan. Di antaranya, mantan Kabid Jaminan Sosial dan enam orang pendamping.

“Pak Ismun (mantan Kabid Jaminan Sosial Dinas Sosial Bima) dan enam pendamping  juga diperiksa, karena mereka yang bertanggung jawab pada pengawasan bantuan itu,” jelas Andi.

Mantan Kepala DPMDes Kabupaten Bima menduga,  pemotongan itu bukan dilakukan pihak Dinas Sosial. Tapi oknum kepala desa. Karena beberapa waktu lalu Andi mengaku pernah ditelepon seorang Kades di Kabupaten Bima.

’’Niatnya ingin memberikan uang Rp 18 juta. Tapi saya ditolak,’’ jelas dia.

Saat itu Andi mengaku, mengarahkan Kades itu melanjutkan pembicaraan dengan pak Ismun. “Saya tidak tahu uang itu dari mana. Kalau mau tahu, tanya ke Kades itu,” sarannya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda