Ketua Pemerhati CPNS, Yudi Dwi Yudhayana SH kembali melaporkan Bupati Dompu, Sekda dan BKD-PSDM Dompu atas dugaan maladministrasi rekrutmen CPNS 2021 di Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (18/1) |
BimaNews.id, DOMPU-Lolosonya 8 CPNS yang ikut tes susulan tidak hanya dilaporkan ke di Polres Dompu, tapi juga ke Polda NTB. Laporannya sama, dugaan maladministrasi rekrutmen CPNS 2021 dengan Bupati, Sekda dan Kepala BKD-SDM Dompu sebagai terlapor.
“Kami sudah berkomitmen bahwa kasus ini harus
diusut tuntas,” tegas Ketua Pemerhati CPNS, Yudi Dwi Yudhayana SH, Rabu (18/1).
Laporan itu,
karena lolosnya 8 peserta CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) susulan pada 19 November 2021. Padahal tidak mengikuti tes SKB yang
dijadwalkan pada 15 november.
“Ini jelas
merugikan peserta lain,” ungkap Yudha, sapaan akrab Ketua Pemerhati CPNS yang
juga berprofesi sebagai advokat ini.
Rekrutmen
CPNS lingkup Pemda Dompu diduga kuat melanggar aturan. Seharusnya, 8 peserta
yang mengikuti tes susulan itu dinyatakan gugur sejak awal.
Jika mengacu
surat pengumuman BKD-PSDM Dompu nomor 800/760/BKD&PSDM/2021 tentang SKB
CPNS 2021 kata dia, jelas melanggar aturan. Dimana salah satu poin tata tertib dalam surat
menyebutkan, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai.
Jika tidak, dinyatakan gugur.
“Saya rasa
sengaja ada permainan. Pemda harusnya taat pada aturan yang dibuat,” kata Yudha
via telepon, Senin malam.
Kabag
Prokopim Setda Dompu Ardiansyah mengaku, Pemda siap menghadapi proses hukum
atas laporan tersebut. Yang jelas, pada rekrutmen CPNS 2021, Pemda tugasnya
hanya mengawasi. Serta membantu menyediakan sarana penunjang pelaksanaan tes
CPNS.
“Kita sudah
rapat dengan Sekda dan BKD PSDM menjawab laporan itu. Yang jelas kami siap
mengikuti proses hukum,” tegas Ardiansyah.
Pelaksanaan
tes susulan dinilai melanggar itu kata dia, sudah sesuai aturan. Tentunya
berdasarkan keputusan pihak BKN.
“Kita hanya
melanjutkan aturan BKN. Itu saja intinya,” pungkas Simpe Dian, sapaan akrab
Kabag Prokopim Setda Dompu ini. (red)