Bupati dan Sekda Dilaporkan ke Polda, Pemda Dompu Siap Hadapi Proses Hukum - Bima News

Kamis, 20 Januari 2022

Bupati dan Sekda Dilaporkan ke Polda, Pemda Dompu Siap Hadapi Proses Hukum

Lapor
Ketua Pemerhati CPNS, Yudi Dwi Yudhayana SH kembali melaporkan Bupati Dompu, Sekda dan BKD-PSDM Dompu atas dugaan maladministrasi rekrutmen CPNS 2021 di Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (18/1)

BimaNews.id, DOMPU-Lolosonya 8 CPNS yang ikut tes susulan tidak hanya dilaporkan ke di Polres Dompu, tapi juga ke Polda NTB. Laporannya sama, dugaan maladministrasi rekrutmen CPNS 2021 dengan Bupati, Sekda dan Kepala BKD-SDM Dompu sebagai terlapor.

 “Kami sudah berkomitmen bahwa kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Ketua Pemerhati CPNS, Yudi Dwi Yudhayana SH, Rabu (18/1).

Laporan itu, karena lolosnya 8 peserta CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) susulan pada 19 November 2021. Padahal tidak mengikuti tes SKB yang dijadwalkan pada 15 november.

“Ini jelas merugikan peserta lain,” ungkap Yudha, sapaan akrab Ketua Pemerhati CPNS yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Rekrutmen CPNS lingkup Pemda Dompu diduga kuat melanggar aturan. Seharusnya, 8 peserta yang mengikuti tes susulan itu dinyatakan gugur sejak awal.

Jika mengacu surat pengumuman BKD-PSDM Dompu nomor 800/760/BKD&PSDM/2021 tentang SKB CPNS 2021 kata dia, jelas melanggar aturan. Dimana  salah satu poin tata tertib dalam surat menyebutkan, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai. Jika tidak, dinyatakan gugur.

“Saya rasa sengaja ada permainan. Pemda harusnya taat pada aturan yang dibuat,” kata Yudha via telepon, Senin malam.

Kabag Prokopim Setda Dompu Ardiansyah mengaku, Pemda siap menghadapi proses hukum atas laporan tersebut. Yang jelas, pada rekrutmen CPNS 2021, Pemda tugasnya hanya mengawasi. Serta membantu menyediakan sarana penunjang pelaksanaan tes CPNS.

“Kita sudah rapat dengan Sekda dan BKD PSDM menjawab laporan itu. Yang jelas kami siap mengikuti proses hukum,” tegas Ardiansyah.

Pelaksanaan tes susulan dinilai melanggar itu kata dia, sudah sesuai aturan. Tentunya berdasarkan keputusan pihak BKN.

“Kita hanya melanjutkan aturan BKN. Itu saja intinya,” pungkas Simpe Dian, sapaan akrab Kabag Prokopim Setda Dompu ini. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda