Bupati Bima Bersurat ke BPPW NTB, Usul Atap Musala Bentuk Kubah - Bima News

Sabtu, 15 Januari 2022

Bupati Bima Bersurat ke BPPW NTB, Usul Atap Musala Bentuk Kubah

Bupati
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE
 

BimaNews.id, BIMA-Aksi pembongkaran atap musala di kompleks perumahan relokasi banjir Desa Tambe, Kecamatan Bolo disikapi Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE. Orang nomor satu di Kabupaten Bima ini mengajukan surat usulan perubahan atap musala ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB.

Dalam surat nomor 362/ 001/ 06.10/ 2022 itu bupati mengusulkan perubahan atap dengan bentuk limas. Atau kubah sesuai ciri khas arsitektur masjid umumnya di Kabupaten Bima.

Selain ke BPPW NTB, surat juga ditembuskan ke Dirjen Cipta Karya di Jakarta, Kepala Dinas PUPR NTB, Ketua DPRD Bima dan Kapolres Bima. Langkah itu ditempuh untuk mencegah pertentangan pendapat atau pandangan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kabag Prokopim Setda Bima Suryadin SS MSi mengatakan, Jumat pagi (14/1), Bupati Bima mengundang forum komunikasi pimpinan daerah. Salah satu topiknya, menyikapi aksi pembongkaran atap musala di kompleks perumahan relokasi di Desa Tambe Kecamatan Bolo pada Kamis (13/1).

Rapat terbatas tersebut hanya berlangsung 15 menit, gagal dilanjutkan. Karena tidak dihadiri langsung unsur pimpinan. Tetapi diwakilkan kepada pejabat di bawahnya.

“Jadi, rapat ditunda,” kata Suryadin S.S, MSi.

Pada prinsipnya, Bupati Bima sudah mengajukan surat usulan perubahan atap musala tersebut ke BPPW NTB. Pemda Bima tentunya akan menyikapi dengan hati-hati soal pembongkaran atap musala di perumahan relokasi.

Perlu disampaikan, pembangunan sarana tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat. Aset itu hingga kini belum diserahterimakan kepada Pemda Bima.

Sehingga pemerintahan daerah tidak berwenang menginstruksikan pembongkaran atau dilanjutkan pembangunan tersebut.

Tetapi Camat Bolo sebagai pemegang wilayah sudah bersurat kepada pelaksana kegiatan. Meminta pembangunan atap musala tersebut dihentikan untuk sementara waktu.

Jika aset tersebut ingin diubah oleh Pemda, maka harus terlebih dahulu bersurat kepada DPPW NTB atau PUPR. Pemda baru bisa menindaklanjuti kalau ada rekomendasi atau persetujuan dari kementerian.

“Nanti kita tunggu balasan suratnya,” pungkas Yan sapaan akrab Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima ini. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda