Berkas Kasus Arisan Online Rp 1,3 Miliar di Dompu Dinyatakan Lengkap - Bima News

Selasa, 11 Januari 2022

Berkas Kasus Arisan Online Rp 1,3 Miliar di Dompu Dinyatakan Lengkap

Adhar
AKP Adhar S.Sos
 

BimaNews.id, DOMPU-Berkas kasus penipuan arisan online dengan tersangka Syam alias Mey dinyatakan lengkap atau di-P21. Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu akan segera menyerahkan tersangka dan barang ke kejaksaan.

"Rencananya, Rabu (12/1) penyerahan pelaku dan barang bukti ke penuntut umum," aku Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos, Senin (10/1).

Berkas perkara kasus penipuan berkedok investasi ini dinyatakan lengkap Kamis (7/1). Saat ini pelaku Syam masih tahanan Polres Dompu.

"Sebelum, tersangka dilaporkan puluhan warga pada Oktober 2021. Dari hasil penyidikan ditemukan kerugian hingga Rp 1,3 miliar," sebutnya.

Selama penyidikan, tersangka diproses secara profesional. Bahkan saat menjalani tahanan, tersangka tetap diberikan waktu untuk bertemu bayinya. Namun, selama penyidikan tersangka tidak pernah membawa anaknya. Karena sudah diasuh oleh neneknya.

"Bayinya sudah bisa diberikan susu formula. Hanya sesekali diberikan ASI," katanya.

Pada prinsipnya, Polres sudah menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui. Tidak pernah ada larangan atau membatasi seorang bayi untuk mendapatkan asupan susu dari ibunya.

"Sangat tidak benar apabila kami dituding tidak memberikan tempat bagi bayi yang membutuhkan ASI dari ibunya. Karena itu bertentangan dengan aturan," akunya.

Sebelum, Adhar pernah dituduh menerima suap Rp 40 juga untuk mengabulkan penangguhan penahanan Syam. Meski sempat viral di Medsos, namun tuduhan itu dibantah oleh Adhar.

"Tuduhan itu sama sekali tidak benar," tegas Adhar. (red)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda