AKP Adhar S.Sos |
BimaNews.id, DOMPU-Berkas kasus penipuan arisan online dengan tersangka Syam alias Mey dinyatakan lengkap atau di-P21. Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu akan segera menyerahkan tersangka dan barang ke kejaksaan.
"Rencananya,
Rabu (12/1) penyerahan pelaku dan barang bukti ke penuntut umum," aku
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos, Senin (10/1).
Berkas
perkara kasus penipuan berkedok investasi ini dinyatakan lengkap Kamis (7/1).
Saat ini pelaku Syam masih tahanan Polres Dompu.
"Sebelum,
tersangka dilaporkan puluhan warga pada Oktober 2021. Dari hasil penyidikan
ditemukan kerugian hingga Rp 1,3 miliar," sebutnya.
Selama
penyidikan, tersangka diproses secara profesional. Bahkan saat menjalani
tahanan, tersangka tetap diberikan waktu untuk bertemu bayinya. Namun, selama
penyidikan tersangka tidak pernah membawa anaknya. Karena sudah diasuh oleh
neneknya.
"Bayinya
sudah bisa diberikan susu formula. Hanya sesekali diberikan ASI," katanya.
Pada
prinsipnya, Polres sudah menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui. Tidak
pernah ada larangan atau membatasi seorang bayi untuk mendapatkan asupan susu
dari ibunya.
"Sangat
tidak benar apabila kami dituding tidak memberikan tempat bagi bayi yang
membutuhkan ASI dari ibunya. Karena itu bertentangan dengan aturan,"
akunya.
Sebelum,
Adhar pernah dituduh menerima suap Rp 40 juga untuk mengabulkan penangguhan
penahanan Syam. Meski sempat viral di Medsos, namun tuduhan itu dibantah oleh
Adhar.
"Tuduhan
itu sama sekali tidak benar," tegas Adhar. (red)