Ancam Sebar Foto Syur, ABG di Sumbawa Disetubuhi Hingga Hamil 6 Bulan - Bima News

Rabu, 12 Januari 2022

Ancam Sebar Foto Syur, ABG di Sumbawa Disetubuhi Hingga Hamil 6 Bulan

Persetubuhan
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, SUMBAWA-ABG, 15 tahun di Kecamatan Labuan Bada, Kabupaten Sumbawa disetubuhi tetangganya berstatus duda. Mirisnya, remaja tersebut kini hamil enam bulan.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban. Sehingga pelaku dengan leluasa menjalankan aksinya.

Informasi diperoleh, dugaan persetubuhan ini terjadi sejak Juni hingga Juli 2021 lalu. Berawal ketika pelaku berinisial MR, 22 menghubungi korban melalui WhatsApp.

MR mengatakan kepada korban dia memiliki foto syurnya. Dengan modus itu, MR  lantas mengajak korban berhubungan badan. Jika menolak, MR mengancam akan menyebarkan foto itu kepada teman korban.

Karena takut, korban akhirnya mengiyakan ajakan itu. Sehingga  antara Juni hingga Juli, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Ironisnya, persetubuhan ini terjadi di kamar mandi mushala setempat.

Setelah persetubuhan itu, korban tidak datang bulan hingga Agustus. Karena panik dan takut hamil, korban menghubungi MR. Korban menceritakan belum datang bulan.

MR kemudian membeli testpack untuk korban untuk memastikan korban hamil atau tidak. Ternyata, hasilnya positif. MR lantas menyarankan korban untuk banyak minum minuman bersoda. Dengan tujuannya, untuk menggugurkan kandungan korban.

Saran ini diikuti oleh korban. Namun, hingga Desember 2021 korban tetap  tidak datang bulan. Korban juga merasakan ada perubahan pada tubuhnya. Seperti perutnya yang semakin membesar, mual dan merasa ada sesuatu yang bergerak dalam perutnya.

Karena khawatir, akhirnya korban berinisiatif bercerita kepada bibinya. Kemudian, bibinya bercerita kepada orang tua korban.  Sehingga, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa pada 29 Desember 2021 lalu.

MR diketahui berstatus duda dua kali ini dipanggil ke kantor desa setempat. Pihak desa lalu menyerahkan MR ke Bhabinkamtibmas setempat untuk diamankan ke Polres Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K membenarkan laporan tersebut. Untuk melancarkan  aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto syurnya. Tapi belum diketahui apakah MR memiliki foto syur itu atau tidak.

“MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya juga sudah ditingkatkan ke penyidikan,” pungkas Ivan. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda