Ilustrasi Google |
BimaNews.id, BIMA-Kasus dugaan pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Bima. Oknum mahasiswa berinsial MI, 21 tahun, asal Kecamatan Wawo diduga memperkosa siswa SMA, 17 tahun.
Kasat
Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP melalui Kasi Humas Iptu Jufrin
menjelaskan, kasus itu terungkap dari laporan bibi korban di SPKT Polres
Bima Kota, Rabu (5/1).
Dalam laporan
itu disebutkan, pelaku yang berstatus mahasiswa ini awalnya berkenalan dengan
korban sekitar Agustus 2021.
"Sebelum
kejadian, pelaku menjemput korban di kosnya mengajak jalan-jalan," bebernya
mengutip laporan bibi korban.
Pelaku dan
korban boncengan sepeda motor. Saat di perbatasan Kelurahan Lampe, Kota Bima dan Desa Ka’owa, Kecmatan Lambitu, Kabupaten Bima pelaku mengarahkan sepeda motor masuk ke
semak-semak.
‘’Di
semak-semak itulah pelaku memperkosa korban,’’ bebernya.
Korban saat
itu berdaya menghadapi pelaku, sehingga kasus pemerkosaan terjadi.
Bibi korban hadir di SPKT Polres Bima Kota didampingi pengacara
M. Haikal. Sebagai pengacara korban meminta kasus persetubuhan paksa ini ada kepastian
hukum. Pelaku rudapksa dijerat sesuai
aturan yang ada. (jul)