Foto Ilustrasi Google |
BimaNews.id, DOMPU-Penerimaan CPNS 2021 di Kabupaten Dompu berbuntut secara hukum. Pemerhati CPNS setempat Yudha melaporkan Bupati Kader Jaelani bersama Sekda dan Kepala BKD-SDM ke Polres Dompu pada Senin, 17/1) atas dugaan maladministrasi CPNS 2021.
Laporan itu menyusul
lolosnya 8 peserta CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
susulan pada 19 November 2021. Mereka sebelumnya tidak mengikuti tes SKB yang
dijadwalkan pada 15 November.
“Ini jelas
merugikan peserta lain,” ungkap Yudha, sapaan akrab Ketua Pemerhati CPNS yang
juga advokat ini.
Rekrutmen
CPNS di Pemda Dompu kata dia, diduga kuat melanggar aturan. Seharusnya, 8
peserta yang ikut tes susulan itu dinyatakan gugur sejak awal.
Jika mengacu
pada surat pengumuman BKD-PSDM Dompu Nomor 800/760/BKD&PSDM/2021, tentang SKB CPNS 2021, jelas melanggar aturan.
Salah satu poin tata tertib dalam surat itu menyebutkan, peserta wajib hadir
paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai. Jika tidak, dinyatakan gugur.
“Saya rasa ini
ada permainan. Pemda harusnya taat pada aturan yang dibuat,” kata Yudha dihubungi
via telepon, Senin malam.
Selain ke
Polres Dompu, dugaan maladministrasi tes CPNS ini juga akan diadukan ke BKN RI.
Pihaknya berharap kasus ini harus diusut tuntas.
Sebelum
menempuh jalur hukum, pihaknya sudah koordinasi dengan BKD-PSDM Dompu terkait
masalah tersebut. Namun tidak direspon dan terkesan tertutup.
“8 peserta
yang ikut tes susulan itu sekarang lulus CPNS. Ini tidak adil dan merugikan peserta
lain,” tegas Yudha.
Kasat
Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar S.Sos mengaku sudah menerima laporan tersebut. Dia
belum bisa berkomentar banyak terkait isi laporan tersebut.
“Laporannya
sudah kami terima. Kita akan pelajari dulu,” kata Adhar, Senin malam (17/1). (red)