Karcis parkir di RSUD Dompu tertulis Rp 3.000. |
BimaNews.id, DOMPU-Jika Perda retribusi parkir di Dompu ditetapkan Rp 1.000. Tidak demikian di RSUD Dompu, tarif parkir dipatok Rp 3.000.
Tingginya tarif
tersebut, tidak berarti pihak rumah sakit bertanggungjawab terhadap kehilangan atau
kerusakan sepeda motor di area parkir.
Malah, jika karcis parkir hilang, pemilik kendaraan didenda Rp 10 ribu.
Syamsul,
warga Kecamatan Woja menilai kebijakan itu memberatkan. Apalagi pihak RSUD tidak
bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang maupun
kendaraan di area parkir.
"Ini konyol
namanya. Baru pertama kali saya jumpai aturan parkir seperti ini," sesal
Syamsul.
Tarif parkir
Rp 3.000 kata dia, hanya berlaku untuk satu kali. Artinya, ketika pengunjung
izin pergi membeli sesuatu lalu kembali ke RSUD, harus membayar lagi.
"Tiga
kali saja kita bolak balik RSUD, berarti kita harus bayar Rp 9.000," sebutnya.
Kasubag
Humas RSUD Dompu Muhammad Iradat SGz dikonfirmasi media ini tidak berkomentar
banyak. Dia mengaku, keluhan soal tarif parkir ini akan dibahas kembali.
"Retribusi
parkir nanti kita bahas lebih lanjut," aku Iradat.
Sebelumnya, pengelolaan area parkir RSUD sempat bermasalah. Pihak RSUD memutuskan kontrak "sepihak" dengan CV Media Kita sebagai pemenang tender.
Tidak
terima, CV Media Kita menempuh jalur hukum. Kini, persoalan tersebut belum
menuai tidak titik terang. Karena, kedua pihak masih menjalani mediasi di
Pengadilan Negeri Dompu.
Di tengah
proses mediasi, kebijakan RSUD kembali disorot CV Media Kita baru-baru. Mereka
menunjuk pihak lain yang mengelola area parkir, sebelum ada putusan inkrah dari
PN Dompu.
Namun,
persoalan tersebut berhasil diselesaikan dengan musyawarah. Pihak RSUD
menganggap persoalan tersebut terjadi karena ada komunikasi sepihak yang tidak
terkoneksi dengan manajemen rumah sakit.
Pada
musyawarah itu juga disepakati bahwa area parkir sementara dikelola pihak RSUD,
sembari menunggu putusan pengadilan. Tetap memberlakukan penarikan retribusi
dengan alasan biaya keamanan. (jw)