Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, saat meninjau lokasi jembatan putus di Kelurahan Jatibaru Timur, Senin (13/12) |
BimaNews.id, KOTA BIMA -
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi mengeluarkan instruksi pencabutan SPPT lahan
yang ada di gunung - gunung.
Ini disampaikannya, kepada sejumlah wartawan di kantin Kantor Pemerintah Kota Bima, Senin (13/12).
Pencabutan ini, dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Wali Kota Bima Tahun 2021. Fokusnya, pada lahan - lahan yang memiliki kemiringan tertentu di sekitar pemukiman warga.
"Sudah resmi. Dalam bentuk Instruksi Wali Kota. Nomornya nggak baca saya, " kata Lutfi.
Wali kota
mengatakan, nanti akan dilihat tingkat resiko kerusakan pada lahan tersebut.
Jika potensi kerusakan yang ditimbulkannya tinggi, akan langsung dicabut.
"Kecuali,
yang memiliki SPPT bersedia menanam pohon keras dan mengembalikan fungsi lahan
itu untuk hutan, kita tidak akan cabut," tegasnya.
Seperti lahan
yang digarap untuk menanam jagung tapi berbahaya bagi warga. Seperti di
Jatibaru Barat, dengan kemiringan yang sangat curam, kemudian pada bagian
bawahnya ada pemukiman.
"Kalau
batu atau mereka sendiri yang jatuh ke bawah, kena pemukiman, kan bahaya itu.
Sangat curam itu dipakai tanam, " ungkap Lutfi.
Politisi
partai berlambang beringin ini menargetkan, pencabutan SPPT harus selesai tahun
ini. Lurah dan DPKAD diminta bekerja maksimal.
"Itu
pekerjaan mudah. Kan mereka (Lurah, red) sudah hafal lahannya yang mana saja.
Pokoknya harus tuntas tahun ini, "
Lalu
bagaimana jika ada lahan yang sudah memiliki sertifikat? Lutfi memastikan, akan
meminta peninjauan kembali. Karena menurutnya, pada lahan-lahan tersebut
seharusnya tidak boleh dimiliki karena masuk kawasan tutupan.
"Ya
kita akan minta tinjau. Yang salah Lurah dan BPN, kenapa keluarkan sertifikat,
" pungkasnya. (tin)