Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra. |
BimaNews.id, MATARAM-Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Bima ditangani Ditreskrimus Polda NTB. Sebelumnya penyidik telah meminta keterangan sejumlah distributor pupuk.
’’Distributor
sudah diperiksa,’’ kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede
Ekawana Putra.
Sejumlah distributor
itu dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran pupuk
bersubsidi. Termasuk menelusuri adanya indikasi tindak pidana.
Masalahnya
kata dia, pupuk bersubsidi di Bima selalu mengalami kelangkaan setiap memasuki musim
tanam. Padahal stok pupuk di PT Pusri sebagai produsen masih tersedia hingga tahun depan.
Selain
langka, juga ada indikasi harga dimarkup. Pupuk bersubsidi dijual di atas harga
eceran tertinggi (HET). Padahal HET pupuk urea 50 kilogram hanya Rp 125 ribu.
‘’Pupuk
bersubsidi di Bima juga diduga dijual secara ilegal. Dijual dengan harga Rp200
ribu hingga Rp 220 ribu per sak isi 50 kilogram,’’ bebernya.
Dugaan
penyelewengan pupuk bersubsidi akunya, masih
ditelusuri. Para pengecer juga akan dimintai keterangan. ’’Kami masih dalam
indikasi tindak pidananya," kata
Ekawana.
Selain
ditributor, penyelidik juga telah meminta keterangan anggota Komisi Pengawasan
Pupuk dan Pestisida (KPPP). Mereka dimintai keterangan seputar pengawasan
penyaluran pupuk bersubsidi. ’’Anggota KPPP sudah diperiksa,’’ ungkapnya.
Penyelidik sebutnya, mengagendakan pemeriksaan Sekda Bima
HM. Taufik HAK. Keterangan sekda ini dibutuhkan untuk mengungkap indikasi
penyelewengan pupuk bersubsidi, dalam kapasitas sebagai Ketua KPPP Bima. (red)
Tolong di ralat harga pupuk urea subsidi bukan 120rb/zak tp 112.500/zak..trimakasih
BalasHapusHarga pupuk urea subsidi kenapa beda2 harga ya.? Didesa saya tinggal ini harganya 1 zak Rp. 135.000
BalasHapus