HK, 32 tahun pembantu rumah tangga diamankan Polsek Soromandi karena menggondol uang dan perhiasan emas majikannya. |
BimaNews.id, BIMA-Lima bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, HK, 32 tahun berulah. Wanita asal Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini mencuri uang dan perhiasan milik majikannya.
Kini HK harus
berurusan dengan polisi. Ia ditangkap, lantaran mencuri 19,67 gram perhiasan
emas milik majikannya, Nasaruddin, 47 tahun warga Desa Bajo, Kecamatan
Soromandi.
Kapolsek
Soromandi Ipda Zulkifli mengatakan, HK kini sudah diamankan. Dia ditangkap di
kediamannya pada Selasa sore (28/12) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari
pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan meminta
maaf pada majikannya.
"Pelaku
sudah lima bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dengan gaji Rp 600 ribu
per bulan," sebut Zulkifli.
Selain emas,
pelaku juga mencuri empat lembar sarung tenun khas Bima beserta uang Rp 800
ribu milik majikannya. Pelaku mencuri barang-barang tersebut berlainan waktu.
Terkadang saat majikannya ada di rumah maupun ketika pergi bekerja.
"Selama
ini korban tidak sadar ada barangnya yang hilang," terangnya.
Barang
berupa gelang emas seberat 19,67 gram itu telah dijual pelaku di toko emas di
kompleks Pasar Sila Bima seharga Rp 10 juta. Sementara sarung dijual pada warga
sekitar tempat tinggalnya.
"Uang
hasil penjualan tersebut dipakai jalan-jalan dan beli perabotan rumah,"
ungkap Zulkifli mengutip pengakuan HK.
Kasus
pencurian dalam rumah ini terungkap pada 24 Desember lalu sekitar pukul 07.00
Wita. Korban saat itu hendak menghadiri
peringatan hari ibu di Kantor Bupati Bima. Ketika hendak mengambil gelang di kamarnya,
namun gelang emas seberat 19,67 gram yang disimpan di boks lemarinya tidak ada.
"Korban
sempat mencarinya di tempat lain, tapi tidak ketemu," kata Zulkifli.
Korban
mencurigai pembantunya yang mengambil perhiasan itu. Setelah diinterogasi
berkali-kali, akhirnya HK mengakui perbuatannya.