Syaifuddin, SPd |
BimaNews.id, BIMA-Pemkab
Bima membuat terobosan baru untuk mengakomodir tuntutan petani, menyusul anjloknya
harga bawang meraha. Dengan
dikeluarkannya instruksi Bupati Bima, mewajibkan ASN membeli bawang petani.
Pembayarannya melalui pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).
"Besaran
potongannya berdasarkan tingkat jabatan dan golongan," ungkap Kepala KUPT
Dikpora Madapangga, Syaifuddin SPd, Rabu (15/12).
Instruksi
bupati sebutnya, berlaku untuk seluruh ASN. Baik guru maupun tenaga
kependidikan. Telah disepakati bersama pihak KUPT Dikpora Madapangga dengan
seluruh ASN setempat, pada rapat beberapa waktu lalu.
"Rapat
itu digelar menindaklanjuti instruksi bupati," ungkap Syaifuddin
didampingi sekretarisnya, Syarifuddin S.Sos.
Pada rapat itu
disepakati, guru PNS berjumlah 127 orang di Madapangga akan membeli
masing-masing 5 kilogram. Sedangkan 25 kepala sekolah mengambil masing-masing
10 kilogram.
Kemudian 2
orang pejabat eselon IV masing-masing 40 kilogram. Pengawas 13 orang masing-masing 10 kilogram
dan Golongan III satu orang sebanyak 7 kilogram.
"Ini
hasil yang kita disepakati. Belum mulai diterapkan, Karena masih menunggu
informasi lanjutan dari Pemda dan kepala dinas," terangnya.
Bawang merah
petani, akan dibeli dengan harga Rp 12.500 per kilogram. Pembayarannya melalui pemotongan Tukin untuk ASN berstatus
struktural. Sedangkan ASN fungsional, ia mengaku belum tahu.
"Sepertinya
akan dibayar melalui pemotongan Tukin juga," pungkasnya. (ar)