Ahyar, S.Hut |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa kini mengambil tindakan tegas. Akan kembali menyemprot mati tanaman jagung warga di dalam kawasan hutan tutupan negara.
Jika
sebelumnya di kawasan tutupan negara di wilayah Kabanta Kelurahan Nungga,
Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Sasaran berikutnya, dirahasiakan.
"Langkah
tegas kita ambil terhadap warga yang menanam jagung di kawasan hutan tutupan Negara,’’
tandas Kepala BKPH Maria Donggomasa Ahyar HMA, S.Hut, Senin (27/12)
Sebelum
tindakan diambil, BKPH akan bersurat
lebih awal dulu, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tindakan
tegas diambil kata Ahyar, sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat. Supaya
tahun depan dan seterusnya tidak lagi menguasai kawasan hutan tutupan Negara untuk
ditanami jagung.
Selain melanggar,
menanam jagung di kawasan hutan tutupan dapat mengundang bencana alam seperti banjir
dan longsor. Karena air hujan tidak terserap akar pohon, tapi langsung mengalir
ke sungai dan meluap ke pemukiman warga.
"Dampak
banjir dirasakan ribuan jiwa. Makanya kami mengambil tindakan tegas, dengan
menyemprot mati jagung yang mereka tanam," tandasnya.
Tidak ada
lagi toleransi, apalagi pilih kasih. Dua tahun sebelumnya sudah berikan
toleransi dan dibuat surat peryataan.
Dalam surat itu,
mereka berjanji tidak lagi menduduki kawasan hutan tutupan negara. Jika ditemukan,
siap menerima sanksi, tanaman jagung akan dibasmi.
"Sehingga
pada patroli gabungan tanggal 23 Desember lalu, kami semprot mati jagung petani
sesuai surat pernyataan itu," terangnya.
Sehari hari
sebelum penyemprotan, pihaknya melayangkan surat peringatan kepada petani.
Meminta membongkar gubuk yang mereka bangun.
"Mereka
tidak mau, malah menyuruh kami yang membongkar," beber Ahyar.
Sebelumnya jelas Ahyar, telah diberikan penyuluhan dan
pemasangan baliho larangan menanam jagung di lokasi tersebut. Namun, tidak dihiraukan.
"Kami sudah
memgambil langkah persuasif, secara manusiawi dan sopan,’’ tandasanya. (jul)