Ridho Ardian Pratama, SH. MH |
BimaNews.id, KOTA BIMA -Komisi
Yudisial (KY) NTB, menyimak viralnya pemberitaan terkait kurir ganja divonis
bebas Pengadilan Negeri (PN) Bima.
"Kami
akan koordinasi dengan beberapa pihak terkait. Di sisi lain, kami juga menunggu
laporan terhadap kemungkinan ada pelanggaran kode etik, jika ada, " ungkap
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama, SH, MH dihubungi,
Selasa (9/11).
Pada prinsipnya
kata Ridho, setiap putusan hakim harus dihormati. Jika ada pihak yang tidak
puas, baik pertimbangan atau amar putusannya, terbuka untuk upaya hukum.
Begitu juga jika
hal itu terkait dengan perilaku hakim, dalam tugas jabatannya atau dalam menyidangkan
suatu perkara. Kalau ada pelanggaran kode etik,
dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial.
"Jadi
KY tidak spesifik terhadap jenis tindak pidana. Namun lebih kepada perilaku
hakim," tambahnya.
Disinggung
adanya dugaan suap dibalik vonis bebas tersebut? Ridho menganggap hal tersebut
harus didukung dengan bukti yang kuat. Terutama, yang berkaitan dengan perilaku
hakim.
Komisi
yudisial kata Ridho, tidak bisa mengambil sikap sesuai kewenangan dimiliki tanpa
didukung bukti yang kuat. "Kalau ada, kami sarankan untuk dilaporkan,
" sarannya.
Jiika ada
upaya hukum yang ditempuh atas putusan bebas tersebut, maka vonis itu belum
incracht. "Mohon dibantu jika ada informasi, petunjuk atau bukti pendukung
terkait perkara tersebut, " pungkasnya. (tin)